TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap seorang pria berinisial NH, pria berusia 41 tahun. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah Tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika di daerah tersebut. Penyelidikan yang berlangsung sejak awal bulan September ini, berhasil mengakhiri perjalanan NH dalam mengeluarkan sabu-sabu di Kecamatan Muara Jawa.
Saat penggerebekan, pelaku kedapatan membuang satu kantong tas warna biru merk Indomaret ke pinggir Sungai Mahakam yang berisi 48 bungkus sabu-sabu dengan total berat 45,94 gram,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar.

Selain puluhan poket sabu-sabu, turut diamankan alat pengemas, timbangan digital, mesin press plastik, serta uang tunai Rp 12 juta.
Kini NH pun diamankan dan harus mendekam di seluruh tahanan Mapolres Kukar. Ia terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh dan anggota jaringan peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat Kutai Kartanegara.
Penulis : Shavira Ramadhanita



