Penertiban Pesantren di Kukar, Kemenag Kukar Ungkap Hanya 55 Lembaga yang Resmi Beroperasi

TENGGARONG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Nasrun, menegaskan bahwa jumlah pondok pesantren resmi yang beroperasi di wilayah tersebut saat ini sebanyak 55 lembaga.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi keberadaan 2 pondok pesantren yang belum memenuhi persyaratan hukum, namun telah menggunakan nama pondok pesantren.

Nasrun menjelaskan bahwa 2 pondok pesantren tersebut berlokasi masing-masing di Tenggarong dan Kota Bangun, “Dari data kami, pondok pesantren resmi di Kutai Kartanegara berjumlah 55 lembaga,” ungkap Nasrun.

Kemenag Kukar telah mengirimkan surat peringatan kepada pengelola kedua pesantren, yang dinilai belum memenuhi persyaratan legal sebagai pondok pesantren. Selain itu, pihak Kemenag juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kedua pesantren tersebut.

“Kami berharap semua lembaga yang menyelenggarakan pendidikan, apapun bentuknya, wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren tanpa izin dan kelengkapan hukum,” tegas Nasrun.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga mutu dan legalitas pendidikan di Kabupaten Kukar. Sekaligus melindungi masyarakat praktik pendidikan yang tidak sesuai standar.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemkab Kukar bersama Kemenag menegaskan komitmen mereka untuk mendukung perkembangan pondok pesantren yang berkualitas dan terdaftar secara resmi.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.