Kemenag Kukar Terapkan Persyaratan dan Evaluasi Izin Majelis Taklim

TENGGARONG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), Nasrun, menjelaskan tentang proses perizinan operasional majelis taklim, yang menjadi salah satu lembaga keagamaan yang diatur oleh Kemenag. Menurutnya persyaratan pengajuan izin majelis taklim tergolong sangat sederhana dan dapat diakses langsung melalui website BTPSP Kemenag.

Nasrun menjelaskan bahwa syarat utama yang harus dipenuhi oleh majelis taklim adalah keberadaan pengasuh, jamaah yang merupakan warga binaan, serta domisili dan kepengurusan yang lengkap secara administratif.

“Hal ini mencakup dokumen-dokumen resmi seperti keterangan domisili dari tingkat RT, lurah, hingga instansi terkait lainnya. Apabila memungkinkan, majelis taklim juga dianjurkan memiliki akta notaris sebagai pengakuan hukum yang lebih kuat,” ungkap Nasrun.

Masa berlaku izin operasional majelis taklim adalah 5 tahun. Setelah masa tersebut habis, pihak Kemenag akan melakukan evaluasi untuk memastikan lembaga tersebut masih memenuhi persyaratan dan berfungsi dengan baik.

“Sistem evaluasi serupa juga diterapkan di pondok pesantren dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di wilayah Kutai Kartanegara,” tambahnya.

Dengan prosedur yang transparan dan persyaratan yang mudah diakses, diharapkan semakin banyak majelis taklim yang terdaftar secara resmi sehingga pengelolaan dan pengawasannya dapat berjalan dengan baik dan tertib administrasi.

“Kami akan terus berkomitmen mendukung tumbuhnya lembaga-lembaga keagamaan yang sehat dan produktif demi kemajuan bersama,” tutup Nasrun.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.