SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa kepentingan publik harus menjadi prioritas utama dalam pengaturan aktivitas pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyatakan pihaknya akan mengawal ketat aturan agar masyarakat tidak dirugikan, termasuk melalui larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang sebelum perusahaan membangun jalur khusus.
Abdulloh menilai praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang selama ini kerap menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga memicu konflik sosial.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan. Sebelum membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus di dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang sempat memanas akibat jalan hancur dilalui truk tambang. Hal yang sama juga terjadi di wilayah operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur.
Namun, Abdulloh mengapresiasi langkah KPC yang sedang membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum mengoperasikan jalur umum sejauh 17,8 kilometer.
Selain soal jalan, Abdulloh menegaskan bahwa tanah warga yang dilalui jalur tambang harus mendapatkan ganti rugi yang layak. “Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Meski DPRD Kaltim mendesak ketegasan, ia mengakui kewenangan teknis jalan nasional berada di tangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Karena itu, DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi dan mengawal agar aturan dijalankan tanpa tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Tak hanya soal jalan tambang, DPRD Kaltim juga mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang alur sungai. Perubahan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya air yang lebih optimal dan berpihak pada masyarakat.
“Jalan tambang dan alur sungai adalah dua isu strategis. Keduanya bertujuan melindungi publik dan memperkuat kas daerah. Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus membawa manfaat nyata,” tandas Abdulloh.
DPRD Kaltim berkomitmen mengawasi pembangunan jalan khusus oleh perusahaan tambang serta mendorong regulasi yang mampu menambah pemasukan daerah tanpa mengorbankan hak rakyat. (adv/dprdkaltim)
Penulis: Hanafi



