SAYA tidak kaget, tapi tetap terdiam ketika membaca surat itu. Bertanggal 17 Juni 2025, dikirim langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Muhammad Akbar. Ditujukan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Miliana Bontang. Isinya jelas dan tak terbantahkan: mahasiswa Universitas Trunajaya Bontang harus segera didata untuk dialihkan ke perguruan tinggi lain. Surat itu hanya mempertegas apa yang diam-diam sudah saya khawatirkan sejak lama—kampus tempat kami menimba ilmu resmi ditutup.
Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 442/B/O/2025 yang diterbitkan pada 11 Juni 2025 adalah dasar hukumnya. Dalam keputusan itu, dicabutlah izin pendirian Universitas Trunajaya Bontang beserta tiga program studinya: Ilmu Hukum, Manajemen, dan Teknik Mesin, yang selama ini menjadi andalan kampus. Bukan karena bencana, bukan pula karena pandemi. Tapi karena kelalaian internal, konflik yayasan, dan ketidaktertiban sistem akademik.
Saya adalah salah satu alumninya. Lulus 23 Agustus 2023 dari Program Studi Ilmu Hukum. Kuliah ini saya ambil bukan untuk memperbanyak gelar, melainkan untuk menyelaraskan kompetensi dengan tugas saya saat itu sebagai anggota Bawaslu Kota Bontang—dua periode sebagai lembaga ad hoc (2015 dan 2017), dan satu periode penuh sebagai komisioner tetap (2018–2023). Sebelumnya, saya juga telah menyelesaikan S2 Hukum di Universitas Merdeka Malang (2020) dan S1 Kehutanan di Universitas Mulawarman (2002, angkatan 1997).

Kini, Trunajaya tinggal nama. Kampus yang dulunya berdiri di tengah kota, menjadi harapan banyak anak muda dan warga Bontang, kini hanya meninggalkan cerita pahit.
Surat keputusan itu juga menegaskan bahwa Yayasan Miliana Bontang wajib menyelesaikan proses akademik seluruh mahasiswa aktif dan memindahkan mereka ke kampus lain.
Dan itu bukan perkara mudah. Sebab jauh sebelum izin dicabut, Trunajaya menghadapi banyak persoalan. Gaji dosen yang tak dibayar, konflik pengangkatan rektor, gugatan hukum, hingga data akademik mahasiswa tidak lengkap.
Yayasan Pendidikan Miliana Bontang juga memiliki catatan tersendiri terkait dinamika internal kampus. Dalam perkara gugatan dosen, proses hukum telah ditempuh sampai tingkat Mahkamah Agung, dan Yayasan menyatakan menang setelah tiga kali persidangan. Bahkan dalam sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), posisi yayasan juga diperkuat. Yayasan menyebut bahwa persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar konflik internal, melainkan kompleksitas administratif dan akademik yang sedang diupayakan penyelesaiannya.
Pihak yayasan juga menyampaikan bahwa kampus sebenarnya masih memiliki semangat untuk tetap bertahan. Mereka mengakui adanya persoalan dalam sistem pelaporan akademik, tapi proses verifikasi dan diskusi dengan otoritas pendidikan sempat dilakukan.
Beberapa dokumen dan perlengkapan perkuliahan juga sudah dikirim untuk diperiksa, dan pihak yayasan berharap ada ruang untuk berunding lebih lanjut sebelum keputusan final diambil.
Situasi terakhir juga dilaporkan berjalan kondusif. Mahasiswa sudah tidak banyak, dan sebagian besar memahami situasi yang dihadapi kampus. Komunikasi dengan mahasiswa tetap dijaga, dan pasca penutupan, yayasan tidak mempersulit proses pemindahan. Surat pindah diberikan dengan kooperatif, dan yayasan menyatakan terbuka dalam menjalin kerja sama dengan kampus lain yang akan menampung mahasiswa Trunajaya.
Namun di sisi lain, dari laporan LLDIKTI Wilayah XI, sistem akademik kampus tetap menjadi persoalan krusial. Terdapat ketidakteraturan dalam dokumentasi data mahasiswa, pelaporan yang tidak memenuhi standar, hingga status pembinaan sejak Oktober 2024 yang tidak membuahkan hasil perbaikan berarti.
Pemkot Bontang pun dibuat serba salah. Akses mereka ke internal kampus tertutup rapat. Koordinasi dengan Ditjen Dikti hanya berujung pada janji yang tak kunjung jelas. Saat DPRD Bontang menggelar rapat gabungan Komisi A dan C, pihak yayasan bahkan tak hadir. Yang datang justru mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Bontang (HMB). Mereka yang ditinggalkan, tapi justru dibebani mencari jalan keluar.
Asisten I Pemkot Bontang, Dasuki, bahkan berkata terus terang. “Kita hanya bisa masuk dalam aspek sosial. Kampus tidak memberi informasi apa pun. Mereka anggap Pemkot bukan bagian dari struktur pendidikan tinggi.”
Dan dalam suasana seperti ini, pertanyaan yang juga paling sering muncul adalah: Bagaimana nasib para alumni? Apakah ijazah mereka masih sah?
Jawabannya: ya, tetap sah dan berlaku secara hukum. Selama mahasiswa telah dinyatakan lulus secara sah sebelum tanggal SK pencabutan izin diterbitkan, maka ijazahnya tetap diakui.
Ini ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (2) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020: “Penutupan perguruan tinggi tidak menghilangkan keabsahan ijazah yang telah diterbitkan sebelum tanggal keputusan penutupan berlaku.”
Ijazah itu tetap bisa digunakan untuk melamar kerja, mengikuti CPNS, atau melanjutkan studi. Legalitasnya dapat dicek melalui situs resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Bila data belum muncul, alumni dapat menghubungi LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan untuk mengurus surat keterangan validasi.
Bagi yang belum menerima ijazah atau belum tercatat di PDDikti, ini bisa menjadi masalah baru. Mereka harus segera berkoordinasi langsung dengan yayasan atau meminta pendampingan administratif dari LLDIKTI.
Yang penting dipahami: SK penutupan tidak berlaku surut. Lulusan yang sah sebelum SK keluar tetap dilindungi hak akademiknya.
Karena itu, sebaiknya para alumni segera menata ulang dokumen akademiknya. Ijazah, transkrip, dan seluruh bukti kelulusan harus diamankan. Baik dalam bentuk fisik yang telah dilegalisir maupun versi digital. Pastikan nama dan data diri tercatat di PDDikti. Jika ada yang belum sesuai atau belum tercatat, jangan ragu menghubungi LLDIKTI untuk mendapatkan kejelasan status.
Kita tidak boleh membiarkan kesalahan tata kelola kampus merusak jerih payah dan masa depan yang sudah diperjuangkan dengan sungguh-sungguh.
Saya sedih. Tapi saya juga marah. Ini bukan hanya soal satu kampus yang gagal. Ini gambaran nyata lemahnya pengawasan pendidikan tinggi di daerah. Ketika sistem dibiarkan longgar, dan yayasan berjalan tanpa kontrol publik, yang dikorbankan selalu generasi yang ingin belajar.
Trunajaya memang sudah ditutup. Tapi pelajarannya belum selesai. Mahasiswa harus diselamatkan. Alumni harus dilindungi. Yayasan harus bertanggung jawab. Dan kita semua harus jujur: pendidikan bukan sekadar izin operasional atau papan nama di depan kampus. Pendidikan adalah Amanah. Dan amanah itu tak boleh dikhianati. (*)
Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.
Alumni Universitas Trunajaya Bontang
Pemimpin Redaksi Media Kaltim



