Tenggarong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara (Disdukcapil Kukar), terus mendorong proses transisi dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto mengklaim, bahwa proses transisi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kukar merupakan yang terdepan di Kalimantan Timur (Kaltim) dibanding 9 kabupaten dan kota lainnya.
Dimana Disdukcapil Kukar telah melakukan ujicoba sejak September lalu. Bahkan kini seluruh pegawai pemerintah diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang ada di Kukar telah terdaftar menggunakan IKD. Secara keseluruhan kini pengguna IKD di Kukar telah mencapai angka 4.600 pengguna, dari 527.000 masyarakat Kukar yang terdata wajib memiliki KTP.
“Akan kita percepatan dengan sistem jemput bola dan sosialisasi. Untuk OPD sudah 100 persen menggunakan IKD,” ujar Iryanto, Selasa (14/2/2023).
Iryanto menambahkan bahwa di Kukar sendiri, proses transisi KTP-el menuju IKD ini tidak lantas meniadakan proses pengadaan fisik KTP-el. Ini disebabkan oleh karakteristik wilayah Kukar yang bisa dibilang unik. Dimana masih ada beberapa wilayah di Kukar yang belum dapat mengakses internet secara maksimal.
Alasan ini lah yang membuat Disdukcapil Kukar tidak menghentikan penerbitan KTP-el, meski sebenarnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memandang, penerbitan blanko KTP-el sudah dinilai tidak efektif lagi.
“Sebenarnya penerapan ini (IKD) wajib, cuman harus dilihat kondisi riil masing-masing daerah. Ciri khas IKD ini menggunakan smartphone dan harus terhubung dengan internet. Mungkin jika internet sudah terpenuhi disetiap daerah baru IKD bisa maksimal,” lanjutnya.
Selain itu, Iryanto juga mengaku bahwa untuk sementara ini pengaktifan IKD masih dilakukan dengan semi manual. Dimana masih memerlukan QR code untuk dipindai dalam pengaktifannya, dan masih memerlukan konfirmasi petugas. Jadi masyarakat masih harus datang ke Disdukcapil untuk mengaktifkan IKD.
Sehingga inilah yang dianggapnya sedikit menghambat percepatan proses transisi KTP-el ke IKD. Namun untuk mengatasi itu pihaknya mengaku telah mengerahkan berbagai upaya, untuk mempercepat proses peralihan ini. Diantaranya dengan membuka layanan diberbagai event, hingga membuka layanan peralihan ditingkat kecamatan.
Peralihan KTP-el ke IKD ini sendiri, disebut-sebut menawarkan beberapa kemudahan. Mulai dari penggunaannya yang dinilai praktis, karena bersifat digital dan dapat memuat berbagai data seperti KTP, KK, Kartu BPJS Kesehatan, bahkan hingga kartu pemilih pada pemilihan umum (pemilu).
Selain itu, dengan penerapan IKD ini penggunanya tidak perlu melakukan penggandaan, lantaran pengumpulan data digital bisa dilakukan secara digital dengan QR code. Serta penggunaannya tidak perlu khawatir kehilangan data yang termuat didalam aplikasi tersebut, karena tersimpan didalam server.
Bahkan kedepannya, diproyeksikan pengguna dapat merubah data dirinya tanpa perlu pergi ke Disdukcapil, karena dapat dirubah melalui aplikasi. “Untuk segi security-nya ini sangat aman, karena untuk mengakses data harus memasukkan ulang PIN, seperti transaksi banking digital. Karena ini sudah menerapkan sistem keamanan Iso27001,” pungkasnya. (tabs)