Tenggarong – Pada awal tahun 2023 ini, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diramaikan dengan perpindahan wilayah, dari beberapa kecamatan yang ada di Kukar. Menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terkait pelaksanaan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Mochammad Amin, menegaskan bahwa dalam pemilu tahun 2024, Kecamatan Samboja dan Samboja Barat masih masuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar.
Ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2023, tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD yang baru saja diterbitkan pada 6 Februari lalu. Dimana dalam PKPU ini menetapkan Kecamatan Samboja masuk kedalam Dapil 4, sedangkan Kecamatan Samboja Barat sendiri masuk ke dalam Dapil 5 bersama dengan Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan.
Sehingga,pada pemilu serentak yang akan datang, masyarakat di dua kecamatan ini masih berhak memilih calon anggota DPRD Kukar. Artinya, mereka masih akan memiliki wakilnya di DPRD Kukar. “Kalau untuk tahun 2024 ini dapat dipastikan masuk wilayah kontestasi di Kukar. Sudah fix itu,” sebut Amin.
Amin menambahkan, memang sudah ada aturan yang menetapkan perpindahan wilayah itu. Hanya saja, untuk saat ini dapat dikatakan bahwa wilayah IKN masih terfokus pada tahap pembangunan infrastruktur. Belum memiliki kelengkapan administrasi pemerintahan sendiri.
“Jadi wilayah Kukar yang masuk kesana (IKN) kan kasihan kalau tidak ada wakilnya (DPRD), bagaimana dengan pembangunan dan administrasinya,” tambahnya.
Akan tetapi, Amin menjelaskan bahwa perpindahan ini akan tetap menjadi perhatian serius bagi KPU Kukar. Mengingat dalam pemilu seterusnya, hampir sudah dapat dipastikan bahwa wilayah tersebut pasti akan keluar dari wilayah Kukar.
Sehingga mengakibatkan perubahan dapil secara signifikan, untuk mulai memetakan kondisi itu. Bahkan Amin mengaku, telah mencoba membuat simulasi pembagian dapil, tanpa wilayah Kukar yang menjadi bagian dari IKN Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2022.
“Iya kalau berdasarkan Perpres itu kan (Perpres Nomor 64 tahun 2022), bisa kita katakan Dapil 4 itu tinggal menyisakan Sangasanga. Hal ini yang perlu perhatian khusus bagaimana nanti pembagian di tahun 2029,” pungkasnya. (tabs)