Tenggarong – Pemerintah pusat telah merubah sumber pajak daerah, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Dimana membahas Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tentu hal ini dianggap berdampak positif pada keuangan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Perencanaan Pendapatan, Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kukar, Erwan Riyadi. Ia optimis akan berdampak pada penambahan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.
Ia menjelaskan bahwa, UU ini memuat beberapa perubahan sumber pajakan daerah, dimana dalam aturan sebelumnya terdapat 13 sumber pajak daerah. Namun setelah UU Nomor 1 tahun 2022 diterbitkan sumber padak daerah hanya menjadi 9 sektor.
Diantaranya Pajak bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batu (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Meski dari segi sumber pajak berkurang, Erwan menjelaskan perubahan aturan ini justru berpotensi dapat memompa PAD Kukar. Bahkan angkanya bisa mencapai miliaran rupiah. Menurut analisa sementara Bapenda Kukar, PKB dan Pajak MBLB akan menjadi dua sumber pajak yang paling menjanjikan.
“Kalau kita menghitung jumlah kendaraan yang ada di Kukar, jumlahnya lumayan besar. Dan itu yang paling berperan mengangkat pendapatan, miliaran angkanya. Jadi pasti naik, meskipun ada yang hilang,” sebut Erwan Riyadi, Kamis (12/1/2023).
Diketahui dalam peraturan ini, menghilangkan beberapa sektor perpajakan yang selama ini menyumbangkan jumlah cukup besar bagi PAD Kukar. Salah satunya adalah Uji KIR kendaraan, yang mana diketahui Uji KIR pada tahun 2022 menyumbang PAD sebesar Rp 500 juta.
Namun Erwan mengaku, hal itu seharusnya bukanlah masalah yang begitu besar. Karena perubahan peraturan perundangan-undangan ini, sejatinya bertujuan untuk memudahkan sektor usaha dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Harapan kita jelas, harusnya pendapatan daerah itu dapat meningkatkan. Tapi ini belum bisa kita pastikan berapa nilainya. Kita harus jalani dulu,” tambah Erwan.
Meski UU Nomor 1 tahun 2022 ini telah ditetapkan, Erwan menyampaikan bahwa aturan ini masih belum dapat diimplementasikan. Dikarenakan mesti diatur terlebih dahulu dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, Erwan mengaku pihaknya telah rampung menyusun Raperda tindak lanjut terhadap UU ini, dan diperkirakan tahun ini dapat ditetapkan oleh DPRD Kukar. Sehingga bisa mulai diterapkan pada tahun 2024.
“Kita sekarang sudah tindaklanjuti membuat Raperda. Dan ini sudah rampung, tahun ini mungkinkan dibahas dengan DPRD Kukar,” pungkasnya. (tabs)