TENGGARONG – Pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati den Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan KPU RI pada 1 Juli lalu. KPU Kukar masih belum bisa memastikan nasib Edi Damansyah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.
Dijelaskan oleh Komisioner KPU Kukar, Mochamad Amin, bahwa pada prinsipnya pihaknya akan selalu melakukan verifikasi pada tiap pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati Kukar. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu dari KPU RI.
“Syarat-syaratnya kan secara umum sudah ada di PKPU Nomor 2024. Tapi PKPU itu kan biasanya ada pelaksanaan-pelaksanaan yang secara teknis kita menunggu keputusan KPU. Tapi pada intinya siapapun yang mendaftar akan kita verifikasi,” sebutnya, Jumat (5/7/2024).
Dengan kondisi ini, Amin tidak bisa berbicara banyak soal nasib Edi Damansyah pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menebak-nebak apalah seseorang bisa lolos verifikasi atau tidak. Karena pihaknya harus melakukan pemeriksaan berkas secara keseluruhan.
“Karena kita tidak boleh menebak-nebak hal itu (kemungkinan lolos verifikasi atau tidak). Kan kadang yang dalam kacamata kita sudah pasti, ternyata pas kita verifikasi ada data lain yang bermasalah kita tidak tahu,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa, keputusan untuk menetapkan bakal calon (balon) menjadi pasangan calon (paslon) diambil lewat mekanisme pleno yang dilakukan oleh seluruh Komisioner KPU Kukar. Amin mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada keputusan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu dilakukan oleh masing-masing wilayah yang melaksanakan pleno.
“Kalau bupati atau walikota itu keputusannya ada di KPU Kabupaten/Kota, kalo gubernur di KPU Provinsi. Tapi ketentuannya seluruh wilayah dibuat sama dan berlaku umum oleh KPU RI,” tandasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i