TENGGARONG- Tua-tua keladi, barang kali merupakan julukan yang tepat untuk MM (50). Bukannya memperbanyak ibadah untuk bekal di akhirat, pria paruh baya asal Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini justru aktif menggunakan sabu-sabu dan berujung mendekam di balik jeruji besi.
Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, di kediamannya yang terletak di RT 7 Desa Kota Bangun Ilir, pada Rabu (28/2/2024) malam.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, mengungkapkan penangkapan MM bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah, karena di salah satu rumah yang terletak di Desa Kota Bangun Ilir tersebut, kerap terjadi aktivitas mencurigakan yang meresahkan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi rumah yang dicurigai. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka MM.
“Saat dilakukan penggeledahan badan serta isi rumah, ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu seberat 0,23 gram,” kata AKP Suyoko, Minggu (3/3/2024).
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di atas pintu kamar. Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 pack plastik klip bening, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok takar dari sedotan plastik, 1 buah kotak kacamata warna biru, 1 unit Handphone Vivo Y22 warna hitam.
“Setelah kita interogasi pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut miliknya,” tambahnya.
Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatanya itu, kini MM harus rela mendekam di balik jeruji besi dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i