TENGGARONG – Unit Reskrim Polres Muara Kaman berhasil mengamankan 5 orang, yang diduga melakukan aksi pencurian Tandan Buah Sawit (TBS). Di area perkebunan milik PT Prima Mitrajaya Mandiri (PT PMM) yang berada di Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kelima pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran tertangkap basah oleh pihak keamanan perusahaan sedang mencuri TBS menggunakan 3 unit perahu motor. Kejadian ini terjadi pada Senin (15/1/2024) lalu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto. Aksi pencurian ini berhasil digagalkan oleh pihak keamanan perusahaan, yang berhasil mengamankan 2 perahu mesin. Dan barang bukti berupa TBS yang telah dimuat ke atas perahu.
Sayangnya pelaku pencurian berhasil melarikan diri membawa satu unit perahu mesin. Dari dua perahu mesin yang berhasil diamankan, ada sebanyak 93 janjang kelapa sawit dengan berat 1.430 kilogram (kg). Merasa dirugikan, PT PMM kemudian mengadukan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan itu, kemudian tim kami melakukan pemeriksaan,” sebutnya, Rabu (21/2/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas dan mengamankan para terduga pelaku pada Selasa (20/2/2024) kemarin. Diketahui kelimanya adalah EG (30), MR (29), FS (27), MRO (28) dan MTS (20).
Kelompok pemuda ini berhasil ditangkap usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama sebulan. Berbekalkan keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian, kelima pemuda tersebut kini berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Sekarang kelima tersangka sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kelima pelaku harus rela meringkuk dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP sebagai perbuatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i