TENGGARONG – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 233 kasus narkotika sepanjang tahun 2023. Termasuk menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram (kg) di wilayah Kukar pada November lalu.
Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan dari 233 kasus pihaknya mengamankan 285 tersangka dengan barang bukti berupa sabu-sabu 1.225,36 gram, ganja 4.294 gram, double L 30.746 butir, dan ekstasi 1 butir.
“Hari ini kami sampaikan yang menjadi sorotan adalah penangkapan kami di November kemarin. Berawal dari tertangkapnya saudara E di Tenggarong yang memiliki ganja,” jelas AKP Aksarudin Adam, pada Jumat (22/12/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, AKP Aksarudin Adam mengatakan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Samarinda. Berbekal keterangan tersebut, pihak kepolisian kemudian kembali meringkus dua tersangka lainnya yang berinisial A dan H.
Belakangan terungkap, A merupakan seorang residivis kasus yang sama pada enam tahun lalu. Saat ini bekerja sebagai karyawan di perusahaan ekspedisi. Sedangkan H diketahui merupakan mantan jurnalis.
Dikatakan oleh AKP Aksarudin Adam, peredaran ganja tersebut menyasar pemuda dan mahasiswa. Penjualan ganja dilakukan dalam komunitas-komunitas tertentu, sehingga pengungkapan ini narkotika jenis ganja sangat jarang terungkap.
“Tersangka dan temannya punya safe house di dekat salah satu perguruan tinggi di Samarinda. Disitu mereka beraksi menjualnya ke mahasiswa,” jelasnya.
Harga 1 kg ganja kering diketahui ada di kisaran Rp 7,5 Juta dan dijual dengan berbagai bentuk kemasan yang bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu-1 juta. Barang haram tersebut, diketahui didatangkan dari Pulau Sumatera.
“Pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i