TENGGARONG – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan Pesut Mahakam belum juga dapat ditetapkan. Padahal aturan ini telah diusulkan sejak akhir tahun 2022 lalu. Hal ini mendorong beberapa pihak kembali mendesak, agar proses pembuatan aturan untung melindungi binatang endemik asli Kalimantan ini bisa segera disahkan.
Mengingat ancaman terhadap kelestarian Pesut Mahakam perlu disikapi dengan segera. Karena semakin lama penyusunan raperda ini terkatung-katung, maka nasib mamalia air tawar yang mirip lumba-lumba ini akan semakin kritis.
Data yang dihimpun oleh Yayasan Konservasi RASI menunjukkan, populasi Pesut Mahakam di habitatnya kini hanya tersisa 70 ekor. Angka ini tentu sangat memprihatinkan, sehingga kehadiran perda tersebut memang sangat penting untuk tetap menjaga kelestarian Pesut Mahakam.
“Prinsip kami, perda harus segera disahkan untuk melindungi keberadaan Pesut Mahakam,” ucap Danielle Kreb, salah satu perwakilan dari Yayasan Konservasi RASI, Rabu (13/12/2023).
“Karena keberadaan mereka di habitatnya semakin terancama, mulai dari alat tangkap ikan yang tidak bersahabat dan membahayakan pesut, hingga alur lalu lintas kapal di Sungai Mahakam,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA), Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Muhammad Reza, mengatakan sudah ada draft rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan Sungai Mahakam di Wilayah Hulu, untuk mendukung pelestarian pesut Mahakam.
“Sudah diusulkan menjadi raperda, semoga bisa disahkan menjadi z di tahun 2024 nanti,” tutup Muhammad Reza.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i