TENGGARONG- Satuan lalu lintas (Satlantas) di wilayah hukum Polda Kaltim, resmi mulai melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2023 mulai hari ini, Senin (4/9/2023). Termasuk Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar)
Ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Mahakam di Halaman Makopolres Kukar. Dipimpin langsung Wakapolres Kukar, Kompol Angga Indarta. Dimana Operasi Zebra Mahakam akan dilaksanakan selama dua pekan. Sejak tanggal 4-17 September 2023.
Angga menjelaskan, Operasi Zebra Mahakam 2023 ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang penggelaran Operasi Mantap Brata Mahakam 2023-2024.
“Diharapkan Operasi Zebra Mahakam tahun 2023 ini bisa berjalan dengan optimal sesuai dengan tujuan dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan,” kata Angga.
Pada pelaksanaan operasi Mahakam tahun lalu, jumlah pelanggaran lalu lintas di Kukar dan mencapai angka 3.802 kasus. Dengan rincian jumlah tilang sebanyak 685 lembar dan teguran sejumlah 3.117 lembar.
Angga menegaskan, dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas, Polres Kukar tidak akan berdiam diri dan akan bertindak tegas. Demi menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan lalu lintas.
Perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder. Terutama untuk mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
“Diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas,” ucapnya.
Terdapat 7 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan pada operasi Mahakakam tahun ini. Diantaranya sebagai berikut :
1. pengemudi atau pengendara ranmor yg gun ponsel saat berkendara,
2. pengemudi atau pengendara ranmor yg masih di bawah umur,
3. pengemudi atau pengendara sepeda motor yg berboncengan lebih dari 1 (satu) org,
4. pengemudi atau pengendara spd motor yg tdk gun helm sni dan pengemudi atau pengendara ranmor yg tdk gun safety belt,
5. pengemudi atau pengendara ranmor dlm pengaruh atau mengonsumsi alkohol,
6. pengemudi atau pengendara ranmor yg melawan arus,
7. pengemudi atau pengendara ranmor yg melebihi batas kecepatan.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i