TENGGARONG – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang hanya menyisakan waktu kurang dari 6 bulan, konflik dualisme di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kesatuan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara (Kukar) belum juga reda.
Ada dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim dirinya sebagai pengurus resmi dari DPC PKB Kukar. Yakni dari kubu Puji Hartadi, yang merasa masih merasa sebagai pimpinan partai yang identik dengan warna hijau tersebut. Karena merasa belum menerima putusan dari Majelis Tahkim PKB. Terkait pencopotannya dari kursi Ketua DPC PKB Kukar.
Sedangkan di satu pihak, Eko Wulandanu mendeklarasikan dirinya sebagai ketua DPC PKB Kukar yang baru. Ia mengaku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, setelah menggantikan Untoro Raja Bulan. Sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Salah satu unsur pimpinan dari Fraksi Partai PKB, Siswo Cahyono, pun turut buka suara atas permasalahan ini. Ia mengatakan dualisme di internal partainya ini bermula dari digantinya Puji Hartadi, dari kursi Ketua DPC PKB Kukar. Kemudian digantikan oleh Untoro Raja Bulan yang dinilai cacat prosedur.
“Semua partai pasti mempunyai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Nah dari Pak Puji dulu menggugat ke mahkamah partai, karena proses pergantian dia sebagai ketua partai itu cacat prosedur. Tidak sesuai dengan AD dan ART PKB,” ungkap Siswo.
Pencopotan jabatan ketua DPC PKB Kukar terhadap Puji Hartadi, yang dinilai cacat prosedur ini pun telah dilaporkan ke Mahkamah Partai. Sebagai wadah penyelesaian masalah ketika terjadi konflik di internal partai.
Di Mahkamah Partai PKB, Siswo mengatakan sampai saat ini gugatan dari pihak Puji Hartadi tidak pernah direspon dan tidak pernah disidangkan. Sedangkan kaitan dengan sengketa partai politik itu harus menemui putusan inkrah berupa SK dari Mahkamah Partai.
Namun kemudian kursi kepemimpinan DPC PKB Kukar, mengalami pergantian kembali dari Untoro Raja Bulan ke Eko Wulandanu. Yang ditegaskan oleh Siswo itu pun terjadi tanpa melalui prosedur yang tertuang dalam AD dan ART PKB.
“Yang dulu belum selesai ini sekarang kok keluar lagi SK baru. Nah ini lah yang masih diperdebatkan sampai sekarang,” tambahnya.
Bahkan buntut dari permasalahan ini pun turut menyeret nama DPRD Kukar, KPU Kukar, DPW PKB Kaltim, DPP PKB. Yang digugat oleh kubu Puji karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Lantaran sempat memproses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB, Suyono. Yang diusulkan oleh kubu Eko untuk digantikan oleh Munabihuddin.
“Padahal di PP 12 pasal 109 itu jelas tertera, proses PAW tidak bisa dilanjutkan kalau masih terjadi dualisme kepengurusan partai,” ujar Siswo.
Dimana Siswo menambahkan bahwa, proses hukum atas gugatan PMH terhadap Ketua DPRD Kukar, KPU Kukar ini akan menghadapi sidang pertama pada 23 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Sementara itu, dari lain kubu Eko Wulandanu, menanggapi dengan santai permasalahan ini. Ia bahkan meminta kepada seluruh kader dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai PKB Kukar, untuk tidak ambil pusing dengan isu dualisme kepengurusan ini.
Menurutnya jika ada klaim dualisme itu adalah hal yang lucu. “DPP PKB di pusat kan cuman satu, bagaimana mungkin bisa terjadi dualisme di daerah, kan tidak masuk dilogika, kecuali di pusat dualisme juga, nah di daerah-daerah juga potensi terjadi dualisme, tapi ini kan nyatanya tidak,” tutup Eko.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i