TENGGARONG – Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa Kalimantan Timur (Gemasaba Kaltim), menggelar aksi damai di Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (16/8/2023) pagi.
Mereka menuntut Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Terhadap salah satu anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Kesatuan Bangsa (PKB) Kukar, atas nama Suyono yang dikabarkan telah berpindah partai.
“Tujuan yang pertama adalah mempertanyakan kepada Ketua DPRD Kukar, kenapa partai PKB itu tidak di PAW. Sedangkan ada dua partai yang sudah diterima PAW-nya oleh ketua DPRD Kukar,” ungkap Korlap Aksi, Tufikuddin
Selain itu, ia juga meminta kepada ketua DPRD Kukar agar memproses dengan segera PAW terhadap legislator asal Dapil III tersebut. Kedatangan mereka pun disambut baik oleh Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono, yang juga merupakan anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB. Didampingi oleh Ketua Fraksi PKB Hamdiyah dan juga Sarpin.
Siswo menerima setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat ke DPRD Kukar. Terlebih yang dipermasalahkan adalah persoalan yang saat ini sedang bergulir di partainya tersebut.
Hanya saja Siswo menyayangkan, bahwa rombongan masa dari Gemasaba ini rupanya bukanlah masyarakat Kukar. Padahal ia mengaku siap untuk memberikan penjelasan terhadap duduk persoalan yang dipermasalahkan Gemasaba.
“Yang bisa menjelaskan duduk persoalannya adalah kami dari internal PKB. Cuman keberadaan kami disini adalah representasi warga Kukar. Kita disumpah dan dilantik untuk memperjuangkan aspirasi warga Kukar. Saya minta mereka untuk berdialog bersama, tapi dengan catatan harus warga kukar. Kalau memang mereka dari Samarinda tidak ber-KTP Kukar, maka salah kamar kalau mau mendemo disini. Ini DPRD Kukar bukan DPRD Kaltim,” tegasnya.
Ia membeberkan bahwa, proses PAW seperti yang diprotes oleh Gemasaba sebenarnya tengah berjalan. Hanya saja dalam perjalanannya, proses PAW ini belum bisa dilakukan seperti PAW terhadap anggota Dewan yang sudah dilantik kemarin. Yakni 4 orang dari Partai Golkar dan 1 dari Partai Perindo.
“Kita balik lagi kebepakang bahwa, PKB ini terjadi dualisme kepengurusan di Kukar. Mulai dari zamannya Pak Puji dulu. Dia diganti tiba-tiba tanpa persetujuan dan prosedur. Dan permasalahan dualisme itu masih berlangsung hingga hari ini. Padahal di PP 12 pasal 109 itu sudah jelas diatur, bahwa proses PAW tidak bisa dijalankan kalau masih terjadi dualisme kepengurusan,” tutupnya. (tabs)