TENGGARONG – Polsek Loa Kulu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Total ada tiga orang tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 21 poket sabu dengan total berat kotor mencapai 7,28 gram.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (29), ANH (24) yang bertindak sebagai perantara, serta S (39) yang berperan sebagai pengedar.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kawasan Desa Loa Kulu Kota. Kasus ini dikategorikan sebagai Non-Target Operasi (Non TO), yaitu hasil temuan langsung penjelajahan lapangan petugas.
“Awalnya kami menangkap tersangka M di Jalan Jendral Sudirman, Desa Loa Kulu Kota. Dari penggeledahan, kami menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,29 gram,” ungkap AKP Hari Supranoto, Minggu (26/7/2026).
Usai menciduk M, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu segera melakukan pengembangan di lapangan. Dari keterangan M, petugas bergerak cepat menyergap ANH yang membantu menghubungkan transaksi hingga akhirnya membekuk S di kediamannya.
Di rumah tersangka S, polisi menyita barang bukti tambahan berupa 19 klip bening kecil dan satu klip bening ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 6,99 gram.
“Total barang bukti dari penangkapan berantai ini sebanyak 21 poket sabu seberat 7,28 gram,” tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



