Sembunyikan 62 Gram Sabu di Dasbor Mobil, Dua Pemuda Diciduk Polres Kukar

TENGGARONG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong. Dua pemuda berinisial DA (25) dan I (24) diciduk di area parkir salah satu hotel di Tenggarong, pada Jumat (24/7/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Target Operasi (TO), dalam gelaran Operasi Antik Mahakam 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Saat melakukan penggerebekan, tersangka DA berhasil kami amankan ketika baru turun dari mobil menuju lobi hotel. Sementara rekannya, I, ditangkap saat masih berada di dalam kendaraan,” ungkap AKP Aulia, Minggu (26/7/2026).

Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan kantung kain hitam berisi 3 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu, dengan berat mencapai 62,06 gram.

“Barang haram tersebut disembunyikan para pelaku di bawah tempat duduk dan dasbor atas mobil,” tambahnya.

Selain puluhan gram sabu, polisi menyita barang bukti pendukungnya. Berupa timbangan digital, plastik klip kemasan, serta dua unit ponsel pintar.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Aulia Hadi Rahman, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen polsek dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.