Laka Maut di Bontang Selatan, Seorang Remaja Pengendara Motor Meninggal Dunia

BONTANG – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah bus karyawan dan sepeda motor Yamaha MX King merenggut satu korban jiwa di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.08 Wita.

Akibat kejadian ini, satu korban lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat mengalami luka berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, sepeda motor yang ditumpangi dua remaja bertabrakan dengan bus karyawan di kawasan Kapsulan, tidak jauh dari Hotel Musyafir. Benturan keras menyebabkan kedua pengendara mengalami cedera serius, terutama di bagian kepala.

Informasi sementara menyebutkan bus dan sepeda motor melaju dari arah Masjid Agung Al-Hijrah. Sesampainya di lokasi kejadian, bus diduga melakukan putar balik. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang berada di belakangnya tidak sempat menghindar sehingga menabrak bagian bus.

Menurut relawan Indonesian Escorting Ambulance (IEA) Bontang, Henda, kedua korban diketahui merupakan anak dari Panti Asuhan Daarul Aitam yang berlokasi di depan Rusunawa Rawa Indah.

“Korban merupakan anak Panti Asuhan Daarul Aitam,” ujarnya.

Usai kecelakaan, Tim PSC 119 Bontang mengevakuasi kedua korban ke Rumah Sakit Amalia. Karena kondisi yang cukup parah, keduanya kemudian dirujuk ke RSUD Taman Husada Bontang untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Salah seorang korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka berat. Sementara rekannya masih dirawat secara intensif dalam kondisi kritis.

Henda menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, jenazah korban yang meninggal dunia akan dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti insiden, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di jalan yang memiliki akses putar balik maupun persimpangan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.