TENGGARONG – Polsek Tabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan penindakan Operasi Antik Mahakam 2026, yang digelar pada Rabu (22/7/2026).
Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RI (25). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tabang.
Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Lihu, mengatakan personelnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mencegat dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 16 lembar plastik klip berwarna putih bening, 1 unit handphone berwarna hitam.
“Serta 1 unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam kombinasi merah dan 1 buah celana levis panjang berwarna biru,” ungkapnya.
Iptu Yohan Lihu menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Tabang.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” jelasnya.
Saat ini, pelaku RI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tabang. Pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



