Warga Balikpapan Selatan Geger, Seorang Bayi Perempuan Dibuang Orang Tidak Dikenal

BALIKPAPAN – Warga Balikpapan Selatan geger, setelah bayi perempuan ditemukan di depan pintu salah satu warga yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Villa, pada Rabu (22/7/2026) dini hari.

Peristiwa itu bermula ketika Hariyanto, pemilik rumah, terbangun setelah mendengar suara tangisan dari arah pintu masuk rumahnya. Saat memeriksa sumber suara, ia menemukan sebuah bungkusan kain yang ternyata berisi seorang bayi perempuan.

Temuan tersebut segera diberitahukan kepada istrinya, Sari. Keduanya kemudian membawa bayi itu ke tempat yang lebih aman dan menyelimutinya agar tubuhnya tetap hangat sambil menunggu bantuan datang.

Kejadian tersebut membuat sejumlah warga sekitar berdatangan. Salah seorang tetangga, Yohanes, bersama istrinya, Wa Ode Asriani, ikut membantu menenangkan bayi. Di saat bersamaan, laporan disampaikan kepada Ketua RT setempat dan Call Center 110 Polresta Balikpapan.

Tak lama berselang, personel Polsek Balikpapan Selatan tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian sekaligus meminta keterangan dari para saksi. Tim Identifikasi (INAFIS) Polresta Balikpapan kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi bayi dan lokasi penemuan.

Setelah proses identifikasi selesai, bayi perempuan tersebut dievakuasi menggunakan ambulans Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menuju RSUD Beriman Balikpapan guna menjalani pemeriksaan serta mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Abu Sangit, mengatakan pihaknya menduga bayi tersebut sengaja ditinggalkan oleh seseorang. Dugaan itu didasarkan pada lokasi penemuan, di mana bayi diletakkan dalam keadaan terbungkus kain tepat di depan pintu rumah warga.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang meninggalkan bayi tersebut, termasuk menelusuri identitas orang tua maupun pihak yang bertanggung jawab,” ujar Abu Sangit.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku penelantaran bayi tersebut. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.