TENGGARONG – Polsek Kenohan mendatangi lokasi kejadian korban tenggelam, di Perairan Teluk Orgading Sungai Belayan, tepatnya di RT 1 Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (20/7/2026) pukul 13.45 Wita.
Korban diketahui berinisial A (49), yang merupakan warga Desa Teluk Muda. Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, menjelaskan kejadian berawal pada Minggu (19/07/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu, korban bersama temannya berangkat dari rumah adik korban di Desa Tuana Tuha, dengan maksud pergi memancing menggunakan perahu ces di Teluk Orgading Sungai Belayan.
“Selesai memancing sekira pukul 00.00 Wita saat akan pulang dan melintas di TKP, perahu ces yang ditumpangi oleh korban oleng dan miring, kemudian korban dan dua orang saksi jatuh ke sungai. Setelah itu korban bersama dua saksi berusaha berenang ke tepi sungai,” ungkapnya.
“Tidak lama kemudian terdapat perahu warga yang melintas TKP dan menolong dua orang saksi, sedangkan korban sudah tidak terlihat lagi. Karena kondisi saat kejadian malam hari, tidak terdapat pencahayaan yang cukup,” tambahnya.
Memasuki hari keesoknya, Senin (20/7/2026) mulai pukul 08.00 Wita, upaya pencarian langsung dilakukan oleh warga masyarakat sekitar Desa Tuana Tuha. Pencarian dilakukan dengan cara menyisir menggunakan perahu ces di sekitar lokasi kejadian.
“Serta menggunakan cara tradisional berupa sistem kaitan dasar sungai memanfaatkan ranting duri rotan dan mata kail,” jelasnya.
Setelah beberapa jam pencarian, korban akhirnya berhasil ditemukan, pada pukul 13.45 Wita. Korban ditemukan oleh masyarakat yang membantu melakukan upaya pencarian sejauh kurang lebih 800 meter dari lokasi kejadian. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi mengapung.
Petugas kepolisian bersama pihak terkait yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan awal serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan kepolisian, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Pihak keluarga menyatakan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah murni dan sepakat untuk tidak menuntut dilakukannya prosedur autopsi terhadap korban.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



