TENGGARONG – Polsek Kenohan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (40), dalam kasus tindak pidana penggelapan. Terduga pelaku diringkus setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri, di Desa Lamin Telihan, Kecamatan Kenohan.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Diketahui, korban maupun pelaku sama-sama bekerja di PT MAJ, tepatnya di Blok D88 Dusun Malong, Desa Lamin Telihan, Kecamatan Kenohan.
“Kemudian terlapor meminjam motor kepada korban dengan tujuan untuk mengambil batu asah di pondok yang berada di Blok D88, sekitar 700 meter dari tempat mereka bekerja,” ungkapnya.
Namun, kecurigaan korban mulai muncul setelah menunggu hingga satu jam lamanya, tetapi terlapor tidak kunjung kembali. Korban bersama seorang temannya kemudian berusaha menghubungi pelaku melalui sambungan telepon.
Meski sempat berdering, panggilan telepon tersebut tidak diangkat oleh pelaku. “Selanjutnya korban bersama temannya bergegas mendatangi pondok, yang mana mendapati terlapor dan sepeda motor yang dipinjam sudah tidak berada ditempat,” jelas AKP Giri Pratiwo.
Kapolsek menyebutkan, korban sempat mengirimkan pesan singkat, namun tindakan tersebut juga tidak mendapatkan respon dari pelaku.
Hingga akhirnya sekitar pukul 18.03 Wita, nomor telepon terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi. Merasa telah ditipu, korban langsung melaporkan kasus penggelapan motor tersebut ke Polsek Kenohan.
Mendapat pengaduan dari masyarakat, jajaran Polsek Kenohan langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Atas dasar laporan tersebut Polsek Kenohan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek honda beat milik korban,” tutup Kapolsek.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



