Miliki 2,38 Gram Sabu-sabu, Seorang Pemuda Diciduk Polsek Sebulu

TENGGARONG – Petugas Kepolisian Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di RT 13 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RF (22) beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba tersebut dilakukan Jumat (17/7/2026) dini hari. Operasi ini bermula dari keresahan warga sekitar yang terganggu dengan aktivitas terlarang di wilayah mereka.

“Sekitar pukul 00.15 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 13 Desa Sumber Sari sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya, RF (22) tertangkap tangan mengantongi 7 poket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus dan siap edar.

“Pemuda tersebut tidak dapat berkutik saat petugas menemukan barang haram yang disembunyikannya,” tambahnya.

Dari tangan RF polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 7 poket yang diduga narkotika jenis sabu berat barang bukti 2,38 gram dan barang bukti lainnya.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sebulu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.