IESR Sebut Kepastian Kebijakan dan Proyek Bankable Jadi Penentu Masuknya Investasi Energi Surya

DENPASAR – Kepastian regulasi, proyek yang layak dibiayai (bankable), serta dukungan infrastruktur ketenagalistrikan dinilai menjadi faktor utama untuk mempercepat investasi energi surya di Indonesia. Tanpa tiga aspek tersebut, potensi besar energi surya nasional akan sulit diwujudkan menjadi proyek yang menarik bagi investor.

Hal itu mengemuka dalam hari kedua Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 yang digelar di Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2026). Forum yang diinisiasi Institute for Essential Services Reform (IESR) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Provinsi Bali, dan Dewan Energi Nasional (DEN) tersebut membahas strategi percepatan transisi energi melalui pemanfaatan tenaga surya.

Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kemenko Perekonomian, Sunandar, mengatakan Indonesia perlu mempercepat pengembangan energi surya sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasokan energi fosil dan dinamika geopolitik global.

Menurutnya, pembangunan pembangkit energi surya harus dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat agar manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan secara langsung.

“Keberhasilan pengembangan energi surya bukan hanya diukur dari jumlah pembangkit yang dibangun, tetapi juga manfaat yang diterima masyarakat. Karena itu, koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menilai investor saat ini tidak hanya melihat besarnya potensi sumber daya energi surya, melainkan juga kepastian kebijakan, tingkat risiko proyek, serta prospek keuntungan jangka panjang.

Ia menegaskan, tantangan Indonesia saat ini bukan lagi membuktikan besarnya potensi energi surya, tetapi mengubah potensi tersebut menjadi proyek investasi yang menarik bagi lembaga pembiayaan.

“Pengembangan pembangkit harus berjalan beriringan dengan pembangunan jaringan transmisi, interkoneksi, digitalisasi sistem kelistrikan, hingga fasilitas penyimpanan energi. Tanpa itu, kapasitas pembangkit yang besar tidak akan optimal dimanfaatkan,” jelas Fabby.

IESR mengidentifikasi sedikitnya tiga faktor penting untuk mempercepat investasi energi surya di Indonesia. Pertama, pemerintah perlu menghadirkan kepastian kebijakan disertai target pengembangan yang jelas melalui pipeline proyek yang dapat diprediksi investor.

Kedua, pemerintah perlu memperbanyak proyek yang layak dibiayai (bankable) serta menghadirkan skema pembiayaan yang menarik, seperti concessional loan dan blended finance.
Ketiga, proses pengadaan proyek harus dibuat lebih efisien dengan kontrak yang memberikan pembagian risiko secara adil, termasuk kejelasan mekanisme jual beli listrik.

Pada kesempatan yang sama, IESR juga memaparkan hasil kajian mengenai potensi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Indonesia. Kajian tersebut menunjukkan PLTS terapung berpotensi menjadi solusi untuk mempercepat pemanfaatan energi surya tanpa bergantung pada ketersediaan lahan.

Berdasarkan hasil pemodelan IESR, Indonesia memiliki potensi PLTS terapung yang layak secara finansial mencapai 77,8 gigawatt (GW) di 179 lokasi. Potensi tersebut terdiri atas 42,5 GW PLTS terapung di perairan darat pada 143 lokasi dan 35,3 GW PLTS terapung di kawasan pesisir pada 36 lokasi.

Fabby mengatakan pengembangan PLTS terapung dapat mendukung target pembangunan PLTS nasional hingga 100 GW sekaligus menjadi sumber listrik bersih bagi kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, sistem kelistrikan daerah, hingga menggantikan pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang memasuki masa pensiun.

Untuk mempercepat realisasinya, IESR mendorong pemerintah mengintegrasikan lokasi potensial PLTS terapung ke dalam dokumen perencanaan energi dan tata ruang, menyederhanakan proses perizinan, serta menerapkan mekanisme reverse auction atau lelang berbasis harga agar proyek dapat berjalan lebih cepat dengan tarif listrik yang kompetitif.

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.