Respons Masukan Banggar, Pemkab Kukar Buka Peluang Negosiasi Ulang Pinjaman Jangka Menengah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut positif langkah cepat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar dalam merespons situasi keuangan daerah terkini. Masukan dari legislatif tersebut kini menjadi salah satu pertimbangan utama Pemkab untuk membuka opsi pengalihan skema pinjaman daerah dari jangka pendek menjadi jangka menengah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyatakan kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipatif. Mengingat hingga saat ini Pemkab belum mendapatkan informasi tambahan pembiayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dituntut melakukan efisiensi ketat.

“Maka mau tidak mau kami harus melakukan proses rasionalisasi dan efisiensi terhadap belanja yang ada di tahun 2026 ini. Tentunya masukan dari Banggar ini menjadi salah satu pertimbangan dari kami,” ungkapnya.

Aulia menegaskan perubahan struktur pinjaman dari jangka pendek ke jangka menengah tidak bisa dilakukan sepihak. Proses tersebut membutuhkan legitimasi regulasi dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pemkab Kukar berencana segera duduk bersama dengan DPRD Kukar serta berkoordinasi dengan pengampu kebijakan lainnya seperti OJK dan BPK.
“Kuncinya untuk ini berubah dari jangka pendek ke jangka menengah itu harus ada persetujuan dari DPRD dalam bentuk rapat paripurna. Kami sangat senang ketika hal ini didorong oleh dari pihak DPRD, dan kami akan melakukan kajian dan pertimbangan bersama-sama,” jelasnya.

Apabila kajian tersebut menunjukkan opsi jangka menengah adalah jalan terbaik, Pemkab siap melaksanakannya sebagaimana mestinya meski ada wacana pengalihan skema.

Aulia memastikan sejauh ini skenario pembayaran utang kepada Bank Kaltimtara atas pinjaman bulan Februari sebenarnya masih berjalan sesuai rencana (on track).

Mengenai kekhawatiran adanya pembengkakan biaya akibat perubahan skema itu, Aulia menjamin angka suku bunga tidak akan bertambah. Ia tidak menampilkan adanya keluhan dari pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) saat ini terkait tipisnya selisih keuntungan (spare).

“Bunga pinjaman daerah yang disepakati sejak awal di dalam MoU adalah 6 persen, sementara suku bunga acuan (BI rate) saat ini sudah menyentuh 5,4 persen, sehingga pihak bank hanya menyisakan spare sebesar 0,6 persen,” jelasnya.

Walau berharap kesepakatan awal di dalam MoU tidak berubah, Pemkab Kukar menegaskan kesiapannya apabila dinamika memaksa adanya adendum atau perubahan kontrak di kemudian hari.

“Jika misalnya diubah tentunya akan ada proses negosiasi dan kami pastikan negosiasi itu hasilnya terbaik untuk kita pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya

Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.