Bupati Kukar Resmikan Pusban Sambera Baru, Pengadaan Ambulans Diprioritaskan

TENGGARONG – Kebutuhan armada ambulans untuk mendukung pelayanan kegawatdaruratan di Desa Sambera Baru menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, memastikan pengadaan fasilitas penunjang tersebut telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Aulia di sela-sela peresmian Puskesmas Pembantu (Pusban) Sambera Baru di Kecamatan Marangkayu.

Selain meresmikan fasilitas fisik dan merespons langsung kebutuhan transportasi medis operasional Pusban dalam kesempatan tersebut, Aulia menyerahkan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Yang terpenting masyarakat tidak perlu khawatir. Ambulans untuk Sambera Baru akan kami hadirkan, baik melalui dukungan PHSS maupun melalui APBD Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkapnya.

Langkah itu diambil guna memastikan kehadiran dalam pemenuhan hak dasar di sektor pelayanan kesehatan. Menurutnya penguatan fasilitas seperti Pusban bertujuan agar masyarakat di tingkat desa mendapatkan pertolongan pertama.

“Pusban hadir agar masyarakat cepat, mudah, dan berkualitas tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota,” tambahnya.

Apalagi kehadiran Pusban Sambera Baru itu terintegrasi langsung dengan visi pembangunan Kukar Idaman Terbaik 2025–2030 melalui program jaminan kesehatan gratis.

“Warga yang memiliki KTP Kukar secara otomatis akan terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemda,” jelasnya.

Keberadaan ambulans nantinya diharapkan menyempurnakan mata rantai layanan bebas biaya tersebut, terutama saat pasien membutuhkan rujukan medis darurat.

Aulia berpesan agar seluruh masyarakat senantiasa menjaga persatuan serta bersama-sama merawat aset kesehatan yang baru berdiri tersebut. Karena milik masyarakat maka jaga bersama dan rawat fasilitas dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan.

Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.