Satpol PP Kukar Berikan Teguran ke 12 Pedagang yang Berjualan di Trotoar dan Fasilitas Umum

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan Surat Teguran Satu kepada 12 pedagang, yang kedapatan menggunakan trotoar dan fasilitas umum untuk berjualan di kawasan Jalan Kartanegara dan Jalan Monumen Barat, Tenggarong.

Penindakan tersebut dilakukan personel Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD), pada Rabu (24/6/2026) sore sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma, melalui Kabid PPHD, Rasidi, mengatakan bahwa trotoar dan fasilitas umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Sehingga tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang mengganggu fungsi utamanya, termasuk berjualan.

“Kami memberikan teguran kepada para pedagang yang memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan perda sekaligus upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum surat teguran diberikan, petugas terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai aturan yang berlaku serta dampak penggunaan trotoar untuk aktivitas usaha.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengedukasi para pelanggar mengenai kewajiban mematuhi peraturan daerah dan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila tetap mengulangi pelanggaran yang sama.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga memberikan pembinaan agar masyarakat memahami aturan dan dapat menjalankan usahanya di lokasi yang sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan seluruh penerima teguran telah menerima surat secara langsung dan menandatangani bukti penerimaan. Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan para pedagang.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan para pelanggar tidak mengindahkan teguran tersebut, Satpol PP akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme penegakan perda yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan monitoring. Jika setelah diberikan teguran masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang ada sehingga keberadaan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu hak pejalan kaki maupun fungsi fasilitas umum lainnya.

Kegiatan pemberian surat teguran berlangsung aman dan tertib. Satpol PP Kukar memastikan pengawasan terhadap penggunaan trotoar dan ruang publik akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum di wilayah Tenggarong.

Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.