Nama Rita Widyasari Kembali Menguat, Akademisi Sebut Kans Politik di Pilkada Kukar Masih Terbuka

TENGGARONG – Perdebatan mengenai kemungkinan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, kembali mengikuti kontestasi politik di masa mendatang masih menjadi pembahasan menarik di kalangan publik. Sejumlah pihak menilai status periodisasi jabatan Rita belum dapat disimpulkan hanya dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Akademisi Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, mengatakan terdapat perbedaan perspektif antara pendekatan hukum konstitusi dan administrasi pemerintahan dalam menghitung masa jabatan kepala daerah. Karena itu, penentuan status periodisasi Rita Widyasari memerlukan kajian yang lebih komprehensif.

Menurutnya, putusan MK yang sebelumnya menjadi dasar diskualifikasi Edi Damansyah dalam Pilkada Kukar berfokus pada penilaian masa jabatan Edi sebagai kepala daerah. Putusan tersebut tidak secara langsung membahas ataupun menetapkan status masa jabatan Rita Widyasari.

“Objek yang diperiksa MK saat itu adalah masa jabatan Edi Damansyah. Karena itu, putusan tersebut tidak bisa serta merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan apakah Rita Widyasari telah memenuhi batas maksimal masa jabatan atau belum,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Saipul menjelaskan, dalam sejumlah putusan MK, masa jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dapat diperhitungkan sebagai bagian dari masa jabatan kepala daerah. Namun dalam perspektif administrasi pemerintahan, perhitungan masa jabatan juga harus melihat keputusan resmi pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang bersangkutan.

Karena itu, menurut dia, diperlukan penelusuran terhadap dokumen administrasi yang menjadi dasar pengangkatan hingga pemberhentian Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar untuk memperoleh kepastian hukum terkait periodisasi jabatannya.

“Prinsip administrasi negara mengharuskan pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan melalui keputusan yang memiliki dasar kewenangan yang sama. Dari situ dapat diketahui secara pasti kapan masa jabatan dimulai dan berakhir,” jelasnya.

Di tengah perdebatan tersebut, nama Rita Widyasari kembali menjadi perhatian publik setelah kemunculannya di sejumlah kegiatan dan ruang publik. Fenomena itu memunculkan berbagai spekulasi terkait peluang politik mantan orang nomor satu di Kukar tersebut.

Saipul menilai, terlepas dari aspek hukum yang masih menjadi perdebatan, Rita tetap memiliki pengaruh politik yang cukup besar di Kalimantan Timur. Hal itu terlihat dari tingginya perhatian masyarakat terhadap setiap aktivitas yang melibatkan dirinya.

Menurutnya, selama tidak terdapat hambatan hukum yang menghalangi, peluang Rita untuk kembali terlibat dalam kontestasi politik di masa depan masih terbuka. Namun keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan penafsiran hukum yang berlaku.

“Secara politik, figur Rita Widyasari masih memiliki daya tarik dan basis dukungan yang cukup kuat. Tetapi untuk persoalan pencalonan, tentu harus menunggu kepastian aspek hukumnya terlebih dahulu,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.