TENGGARONG – Desakan penutupan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman, Tenggarong Seberang, menguat setelah DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kukar menyatakan dukungan terhadap rekomendasi pencabutan izin operasional lembaga tersebut.
Sikap itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Lingkungan Ponpes Ibadurrahman yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Kamis (18/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Kukar, Aini Faridah, menegaskan kasus yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut merupakan persoalan serius sehingga membutuhkan langkah tegas dari pemerintah dan instansi terkait.
Menurutnya, DPRD Kukar telah menyampaikan sikap politik melalui kesepakatan lintas fraksi yang meminta Kementerian Agama mengambil tindakan terhadap keberadaan pondok pesantren tersebut.
“Ini bukan kasus ringan. Karena itu kami berkomitmen mengawal prosesnya hingga ada keputusan yang jelas dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Selain mendorong penutupan, DPRD Kukar juga meminta agar hak pendidikan para santri yang saat ini masih aktif belajar tetap terjamin. Para santri diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan mereka tanpa terganggu oleh proses evaluasi yang sedang berlangsung.
Aini menjelaskan, sesuai hasil kesepakatan rapat, Ponpes Ibadurrahman tidak lagi menerima peserta didik baru mulai tahun ajaran 2026/2027 sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status operasional lembaga tersebut.
“Kami ingin proses pendidikan santri yang masih ada tetap berjalan. Namun untuk penerimaan santri baru dihentikan sampai ada keputusan final,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Kukar menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan rekomendasi yang telah disepakati bersama dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kukar, Faridah, menyampaikan dukungan terhadap langkah perlindungan anak yang menjadi fokus utama dalam penanganan kasus tersebut. Meski demikian, ia menegaskan kewenangan pencabutan izin maupun penutupan pesantren berada di tangan instansi yang berwenang.
“Kami hanya memberikan rekomendasi dan masukan berdasarkan tugas perlindungan anak. Untuk keputusan penutupan tentu menjadi kewenangan pihak yang memiliki otoritas,” jelasnya.
Dengan adanya dukungan dari unsur legislatif, lembaga perlindungan anak, serta sejumlah instansi yang terlibat dalam rapat koordinasi, rekomendasi pencabutan izin operasional Ponpes Modern Ibadurrahman kini menunggu tindak lanjut Kementerian Agama RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



