Pemkab Mahulu Matangkan Skema Tarif PLTS, Suhuk Tekankan Layanan Listrik Harus Berkelanjutan

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) mulai mematangkan formulasi tarif layanan listrik berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), guna menjamin keberlangsungan pasokan energi di wilayah pedalaman. Pembahasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rumusan tarif layanan PLTS, yang dibuka Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu, Kamis (11/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Suhuk menegaskan keberadaan PLTS selama ini telah memberi dampak besar bagi masyarakat, khususnya kampung-kampung yang belum tersambung jaringan listrik konvensional. Menurutnya, akses listrik menjadi kebutuhan dasar yang ikut mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah terpencil.

Namun, ia menilai keberhasilan pembangunan infrastruktur energi tidak cukup hanya pada tahap penyediaan, melainkan harus diikuti tata kelola yang mampu menjamin operasional dan pemeliharaan tetap berjalan dalam jangka panjang.

“Keberadaan PLTS harus dipastikan terus memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang baik agar layanan listrik tetap berjalan optimal,” ujar Suhuk.

Ia menjelaskan, pembahasan tarif listrik berbasis PLTS bukan dimaksudkan sebagai beban tambahan bagi masyarakat. Melainkan menjadi bagian dari skema menjaga kualitas layanan, biaya operasional, hingga keberlangsungan aset daerah yang telah dibangun melalui investasi besar.

Menurutnya, kebijakan tarif nantinya harus dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus kebutuhan pemeliharaan fasilitas listrik yang ada.

Pemkab Mahulu, lanjut dia, berkomitmen menghadirkan pembangunan yang merata hingga ke wilayah kampung terpencil. Oleh sebab itu, keberlanjutan fasilitas energi berbasis tenaga surya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Melalui forum diskusi tersebut, pemerintah berharap berbagai masukan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat memperkaya penyusunan kebijakan, sehingga lahir formulasi tarif yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain menjamin keberlangsungan operasional, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu melindungi aset PLTS milik daerah agar tetap berfungsi optimal dalam jangka panjang.

FGD tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Mahulu, Kristina Tening, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mahulu. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.