TENGGARONG – Sejumlah massa yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama tim hukum, melakukan aksi dengan mendatangi Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (15/6/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban legislatif serta mendesak penutupan total salah satu pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong Seberang, menyusul mencuatnya kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan massal terhadap belasan santri oleh pimpinan ponpes tersebut.
TRC PPA Kaltim menegaskan menolak opsi sekadar pergantian pengurus dan menuntut lembaga pendidikan tersebut dihentikan total operasinya. Hal ini didasari kekhawatiran masih banyaknya korban yang belum teridentifikasi, serta adanya laporan bahwa salah satu korban yang sempat menempuh pendidikan di ponpes. Bahkan akibat dampak psikologis, ada oknum yang kedapatan melakukan tindakan serupa.
Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap fungsi pengawasan DPRD Kukar. Menurutnya, tragedi kemanusiaan di lingkungan pesantren ini bukan pertama kalinya terjadi dan sudah berlangsung sangat lama.
Meskipun sebelumnya pihak dewan telah menggelar beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga membentuk tim Ad Hoc, namun di lapangan tindakan keji ini justru kembali berulang dengan skala yang jauh lebih ekstrem.
“Hari ini kami datang di sini, kami ingin minta pertanggungjawaba dari DPR terkait tim Ad Hoc yang sudah dibuat sebelumnya itu. Yang kedua, kami membawa sebuah fakta integritas yang kami minta untuk kemudian anggota DPR ikut menandatangani,” ungkap Sudirman di depan Gedung DPRD Kukar.
Tim TRC PPA memilih bertahan di luar halaman dan menolak masuk ke dalam ruang aspirasi dewan. Sudirman menilai, jalur formal di dalam ruangan yang “tenang dan sejuk” pada kasus-kasus sebelumnya justru bermuara pada ketenangan yang melonggarkan pengawasan, sehingga korban terus berjatuhan.
“Kami mendesak para anggota dewan untuk keluar menemui massa dan fokus mengawal isu kemanusiaan ini ketimbang sibuk mengurus ego politik kelompok,” tambahnya.
Selain menyemprot legislator, Sudirman juga mengkritik kinerja Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat yang dinilai lambat dan tidak signifikan. “Kami meminta Kemenag dan DPRD bertindak sebagai pengawas ketat eksekutif dan seluruh lembaga,” tambahnya.
Sudirman menilai banyak produk hukum daerah termasuk Perda Perlindungan Anak yang sudah diamandemen menjadi mandul, karena nihilnya realisasi pengawasan. Buktinya, kekerasan seksual yang hingga kini dinilai hanya menjadi pajangan regulasi.
Terkait ranah hukum, Sudirman mengonfirmasi bahwa pimpinan ponpes selaku terduga pelaku saat ini telah resmi ditahan oleh Polda Kaltim. Proses penyelidikan terus berjalan intensif.
“Hasil komunikasi dan koordinasi kami dengan penyidik Polda Kaltim terus berproses dengan baik, Insya Allah kesimpulan hukum akan secepatnya dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan rasa prihatin sekaligus terpukulnya sebagai putri daerah asli suku Kutai atas insiden yang mencoreng wilayah Kukar ini. Rina membeberkan bahwa jumlah korban resmi yang mendapati pendampingan kini bertambah 1 dari 11 orang menjadi 12 orang.
“Pihak TRC PPA meyakini jumlah riil korban di lapangan menyentuh angka puluhan, namun mayoritas korban tertekan dan tidak memiliki keberanian untuk bersuara (speak up),” ungkap Rina.
Rina juga membongkar modus keji pelaku yang melakukan kekerasan seksual tidak secara sembunyi-sembunyi perorangan.
Melainkan secara bergiliran di depan mata para santri lainnya dalam satu ruangan yang sama. Hal ini memicu trauma psikologis kolektif yang sangat mengerikan, karena para santri dipaksa menonton sembari dilanda ketakutan menunggu giliran berikutnya.
“Traumanya sangat dalam karena di depan matanya sendiri melihat bagaimana temannya diperlakukan, kemudian akhirnya giliran dia yang mendapat perlakuan yang sama,” jelasnya.
Kondisi psikis ini membuat salah satu korban mengalami Anxiety Disorder (kecemasan berlebih) akut. “Tangannya selalu gemetar hebat tiap kali berbicara dengan kami, bahkan ada yang sampai muntah darah sebelum akhirnya nekat kabur dan keluar dari pondok tanpa memberi tahu orang tuanya,” ujar Rina.
Saat ini, salah satu korban dilaporkan harus menjalani pengobatan dan terapi rutin ke psikiater secara berkala demi memulihkan gangguan kecemasan yang dideritanya.
Memastikan penanganan hak-hak korban, TRC PPA Kaltim mengonfirmasi bahwa seluruh korban telah mendapatkan pendampingan dari tim Kementerian sejak pekan lalu.
Dijadwalkan pada Rabu (17/6/2026) lusa, tim hukum dan TRC PPA akan mengawal langsung rangkaian tes kesehatan fisik dan psikis menyeluruh bagi para korban yang difasilitasi oleh Tim Kementerian.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



