TENGGARONG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Ariyadi, menyatakan sikap tegas terkait adanya tindakan pelanggaran dan perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh oknum di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah hukum Kabupaten Kukar.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat sekaligus bentuk penegasan, bahwa pihak otoritas Kemenag sangat tidak senang dengan perbuatan yang mencederai nilai-nilai institusi pendidikan keagamaan tersebut.
Guna menindaklanjuti permasalahan ini, Ariyadi menginstruksikan penerapan sanksi administratif dan manajemen secara ketat. Tentunya sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang telah digariskan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Penegasan terhadap ponpes tersebut mencakup tiga poin krusial yang harus segera dipatuhi secara mutlak oleh pihak pengelola. Pertama, aktivitas penambahan peserta didik baru di ponpes tersebut resmi dibekukan sampai batas waktu yang ditentukan.
“Kami akan lakukan penghentian total terhadap pengurus lama untuk membentuk pengurus baru, dengan penekanan agar sedapat mungkin tidak melibatkan lagi pihak keluarga dalam struktur kepengurusan yang baru demi transparansi dan akuntabilitas manajemen,” ungkap Ariyadi.
Ia juga menekankan terhadap izin operasional, apabila mekanisme perbaikan tidak dipenuhi atau pelanggaran dinilai fatal, tidak menutup kemungkinan izin operasional pondok pesantren tersebut akan dicabut secara permanen oleh Kemenag RI.
Terkait kondisi psikologis dan masa depan para santri, Kemenag Kukar memastikan hak-hak pendidikan dan keamanan mereka tetap menjadi prioritas utama. Meskipun dikonfirmasi bahwa sementara ini belum ada santri yang datang secara mandiri untuk mengadu ataupun curhat secara langsung ke pihak Kemenag.
Langkah mitigasi internal dan eksternal telah dipersiapkan sepenuhnya melalui pembentukan tim penanganan khusus. “Nanti untuk para santri itu ada tim khusus penanganan pondok pesantren yang mendampingi para santri tersebut. Tindakan kepada santri nanti ada tim khusus pendampingan, ada tim yang akan memfasilitasi santri tersebut,” jelas Ariyadi.
Disamping upaya menangani kasus tersebut, Ariyadi juga memberikan atensi serius, berupa imbauan mendalam kepada seluruh ponoes di wilayah Kukar yang saat ini terdata berjumlah 55 institusi.
“Tragedi dari oknum ini diharapkan menjadi alarm keras serta bahan refleksi kolektif bagi seluruh elemen pengelola pendidikan keagamaan di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Khususnya,” tegasnya.
Ariyadi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat pengawasan moralitas dan spiritual di lingkungan masing-masing. “Jadi teruslah kita berdoa, berikhtiar agar kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Karena ini pelajaran yang sangat berharga, semoga jangan terulang, dan keimanan serta ketakwaan terus ditingkatkan,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



