Ratusan Jemaah Haji Paser Tiba dengan Lengkap dan Sehat

PASER – Sebanyak 359 jemaah haji kelompok terbang (kloter) pertama asal Kabupaten Paser yang tergabung dalam Kloter BPN 3 Embarkasi Balikpapan tiba kembali di daerah asal dengan selamat, Kamis (11/6/2026). Seluruh jemaah yang berangkat ke Tanah Suci kembali dalam jumlah lengkap sesuai manifest keberangkatan.

Petugas Haji Daerah Kabupaten Paser, Rusmadi, mengatakan jumlah jemaah yang dipulangkan sama dengan jumlah yang diberangkatkan pada musim haji tahun ini.

“Jemaah kloter satu asal Paser yang tergabung dalam Kloter BPN 3 Embarkasi Balikpapan. Di manifest kita yang berangkat kemarin 359, pulangnya juga 359,” kata Rusmadi yang juga bertugas sebagai ketua kloter.

Ia menjelaskan proses kepulangan jemaah berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Jadwal penerbangan maupun perjalanan menuju Kabupaten Paser juga berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, schedule awal dengan schedule yang berlaku sekarang masih sama, karena memang on time,” ujarnya.

Meski seluruh jemaah tiba dengan selamat, terdapat dua jemaah lanjut usia yang harus mendapatkan penanganan khusus menggunakan ambulans saat perjalanan kembali ke Paser.

Menurut Rusmadi, kedua jemaah tersebut berasal dari Kecamatan Kuaro dan Batu Kajang. Kondisi mereka dipengaruhi faktor kelelahan setelah menjalani perjalanan udara yang cukup panjang.

“Ada dua jemaah lansia asal Kuaro dan Batu Kajang tadi dibawa dengan ambulans, penyebabnya mungkin karena kecapean di pesawat 11 jam, ditambah kurang tidur dan penyakit bawaan,” jelasnya.

Secara umum, kondisi kesehatan jemaah haji asal Paser yang tergabung dalam kloter pertama terpantau baik dan tidak ditemukan masalah kesehatan serius selama proses kepulangan.

Rusmadi juga mengingatkan seluruh jemaah agar tetap melakukan pemantauan kesehatan secara mandiri selama 21 hari setelah tiba di daerah asal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini terhadap kemungkinan penyakit menular pasca perjalanan luar negeri.

“Sesuai dengan petunjuk teknis, para jemaah haji tetap memantau kesehatan secara mandiri. Dan pasca pulang haji, wajib melaporkan dirinya ke puskesmas terdekat,” tutupnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.