DPRD Kukar Gelar RDP dan Siapkan Sidak 23 Perusahaan Berapor Merah

TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, guna membahas transparansi data serta kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan, pada Senin (8/6/2026).

Dalam pembahasan tersebut memfokuskan pada tindak lanjut terhadap 23 perusahaan yang masuk dalam peringkat merah (proper merah) pengelolaan lingkungan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa agenda hari ini merupakan langkah konkret dewan dalam menindaklanjuti protes dan koreksi yang disampaikan oleh mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

“Hari ini kita fasilitasi terkait dengan semua perusahaan. Ada 23 perusahaan yang kita undang karena memang diberikan proper merah dalam hal pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, semoga setelah pertemuan ini, yang merah itu tidak jadi merah lagi, itu bisa berubah. Baik perusahaan sawit, perusahaan tambang, bahkan tadi ada perusahaan dari PLN sendiri,” ungkap Ahmad Yani.

Ahmad Yani menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi penilaian proper merah bagi perusahaan-perusahaan di Kukar. “Seluruh stakeholder, termasuk DLHK, diminta untuk melakukan pengawasan bersama secara ketat agar status pengelolaan lingkungan perusahaan dapat meningkat menjadi biru, hijau, bahkan emas,” tambahnya.

Pihak DPRD Kukar juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang telah membantu memberikan masukan dan koreksi. Menanggapi alasan bahwa rapor merah tersebut didominasi oleh persoalan administrasi, Ahmad Yani menyatakan pihak legislatif tidak akan tinggal diam dan akan segera turun ke lapangan.

“Kita harap tetap kualitas lingkungan itu harus dijaga, bukan karena hanya persoalan administrasi saja sehingga mereka dapat proper merah. Tetapi itu yang disampaikan ke kita, kita juga akan mengoreksi, melihat langsung di lapangan apakah memang seperti itu atau memang ada yang lain,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat kita akan menelusuri dan meminta DLHK melakukan pengawasan ketat. Minggu-minggu ini atau bulan depan itu harus berubah, pelanggaran itu harus sudah tidak ada lagi dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unikarta, Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi semangat keseriusan DPRD Kukar untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal. Ia memberikan kritik dan kecaman keras terkait berlarut-larutnya masalah proper merah ini, tanpa adanya tindak lanjut yang tegas selama bertahun-tahun.

“Tentu kami mengecam keras bahwa seakan itu menunjukkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dalam hal ini adalah DLHK, tidak menjalankan kinerjanya secara maksimal. Bagi kami, ketika perusahaan-perusahaan mendapat rapor merah bertahun-tahun, bukan hanya perusahaannya saja yang diberi rapor merah itu, tapi DPRD Kabupaten Kukar, DLHK Kabupaten Kukar, termasuk Polres Kabupaten Kukar juga,” ungkap Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, jika instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan tersebut bekerja dengan baik, maka rapor merah lingkungan ini tidak akan berlarut-larut dalam beberapa tahun terakhir. Ia juga menyoroti masalah transparansi publik di tubuh DLHK Kukar.

Berdasarkan data yang diperoleh, DLHK memiliki 143 hasil pengawasan selama beberapa tahun terakhir, namun tidak ada satu pun informasi tersebut yang dipublikasikan di media massa atau situs resmi sebelum adanya aksi demonstrasi.

“Artinya, DLHK Kabupaten Kutai Kartanegara ini baru mau bekerja ketika kemudian itu diteriaki, dicambuk, ataupun diingatkan oleh mahasiswa. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik tanpa perlu diingatkan atau didemo terlebih dahulu,” tambah Zulkarnain.

Pihak BEM Unikarta menyatakan tengah menunggu undangan resmi dari DPRD Kukar, untuk terlibat langsung dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan berapor merah yang dijadwalkan oleh pihak dewan dalam waktu dekat.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.