Gempa Tektonik 7,7 SR di Filipina, Guncang Berasa Sampai Kaltim dan Kaltara

BALIKPAPAN – Guncangan gempa tektonik berkekuatan 7,7 SR yang mengguncang wilayah selatan Mindanao, Filipina, pada Senin (8/6/2026) pagi, turut dirasakan di sejumlah kawasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Meski demikian, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan belum terdapat laporan kerusakan maupun korban akibat dampak gempa tersebut.

Kepala Stasiun Geofisika BMKG Balikpapan, Rasmid, mengatakan getaran gempa hanya dirasakan di beberapa wilayah tertentu. Terutama kawasan pesisir Kaltim serta sebagian wilayah Kaltara dan Berau.

“Getaran terasa di beberapa daerah, tetapi sejauh ini tidak ada laporan dampak kerusakan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Hasil analisis BMKG menunjukkan pusat gempa berada di laut pada koordinat 5,80 Lintang Utara dan 125,14 Bujur Timur atau sekitar 244 kilometer barat laut Pulau Karatung, Sulawesi Utara, dengan kedalaman 47 kilometer.

Menurut Rasmid, gempa dipicu aktivitas subduksi lempeng tektonik dengan mekanisme patahan naik (thrust fault), sehingga getarannya mampu merambat hingga wilayah Kalimantan meskipun lokasi episentrum cukup jauh dari Indonesia.

Di sisi lain, gempa berkekuatan besar itu sempat memicu peringatan dini tsunami. BMKG mencatat hingga pukul 08.20 WIB terjadi tsunami minor di sejumlah titik pemantauan di Sulawesi Utara dan Maluku Utara, dengan kenaikan muka air laut tertinggi tercatat di Talengan, Sulawesi Utara, mencapai 0,75 meter.

Sejumlah wilayah pesisir di Kaltim dan Kaltara yang sempat masuk kategori waspada, di antaranya Berau, Kutai Timur, Bontang, Nunukan, Bulungan, dan Tarakan, diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan.

BMKG mengingatkan masyarakat untuk tidak panik dan tetap mengikuti arahan otoritas setempat, termasuk sementara menghindari aktivitas di kawasan pantai maupun tepian sungai hingga situasi dipastikan aman. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.