Tim Hukum Rita Siapkan Akta Perusahaan, Pastikan Miliki Bisnis Keluarga Sebelum Menjadi Bupati

JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terus memperjuangkan apa yang disebutnya sebagai upaya mencari keadilan atas pengembangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk mendukung klaim tersebut, tim kuasa hukum Rita mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen yang menunjukkan perusahaan-perusahaan yang kini dipersoalkan merupakan usaha keluarga yang telah berdiri jauh sebelum Rita menjabat sebagai kepala daerah.

Rita Widyasari sebelumnya menegaskan bahwa tiga perusahaan yang menjadi objek pengembangan perkara KPK, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), telah beroperasi sejak tahun 2006 atau sebelum dirinya menjadi Bupati Kutai Kartanegara.

Menurut Rita, PT SKN merupakan perusahaan miliknya bersama keluarga, sementara PT ABP merupakan milik kakaknya dan PT BKS merupakan perusahaan milik orang tuanya.

“Saat menerima hasil usaha itu, semuanya terkait PT Sinar Kumala Naga yang memang milik saya dan keluarga. Sedangkan PT Alamjaya sepenuhnya milik kakak saya, dan saya tidak pernah menerima apa pun dari sana,” kata Rita usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6/2026).

Kuasa hukum Rita, Reza Fahruzi, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai dokumen untuk membuktikan legalitas dan struktur kepemilikan perusahaan keluarga tersebut.

“Bukti yang kami miliki antara lain akta pendirian perusahaan dan akta yang menyatakan kepemilikan saham milik keluarga Rita Widyasari, serta dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan perusahaan tersebut,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan perusahaan-perusahaan itu telah berdiri secara sah sebelum Rita menduduki jabatan publik.

Karena itu, pihaknya menilai penerimaan dana yang diperoleh Rita dari perusahaan tersebut merupakan hak sebagai pemegang saham dan bukan berkaitan dengan jabatan politiknya.

“Perlu diketahui bahwa penerimaan uang dari perusahaan tersebut murni dividen sebagai pemegang saham, bukan sebagai jabatannya sebagai bupati,” tegas Reza.

Rita juga mengaku tidak pernah terlibat dalam operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan saat menjabat sebagai bupati, ia mengklaim pernah menghentikan operasional PT Alamjaya dan PT BKS karena persoalan lingkungan.

Selain itu, Rita menyebut izin usaha pertambangan PT SKN ditandatangani oleh Sulaiman Gofur dan tidak melibatkan ayahnya, Syaukani.

Ia berharap fakta-fakta tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Saya hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya,” tutup Rita. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.