TENGGARONG – Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi seruan bertema “Kukar Tumbal Proyek”, di halaman kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (3/6/2026). Aksi tersebut membawa serangkaian tuntutan yang ditujukan kepada DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Korlap aksi, Sabrianur, menjelaskan tiga tuntutan utama yang disuarakan. Pertama, mahasiswa menuntut transparansi data dan kinerja DLHK dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. Kedua, mereka mendorong DPRD dan DLHK segera memanggil dan menindaklanjuti 23 perusahaan yang masuk dalam peringkat merah pengelolaan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketiga, mahasiswa meminta pemanggilan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengawasan dan penindakan masalah ekologis di Kukar. Menurut Sabrianur, tuntutan itu muncul karena kekhawatiran atas kondisi lubang-lubang tambang, yang dinilai telah memakan korban dan menyebabkan bencana.
“Mereka bilang kalau mereka tidak punya kebijakan. Dan semua kebijakan untuk menindaklanjuti maupun apapun itu berada di pusat. Jadi seakan mereka ini tidak peduli bahwa lubang-lubang tambang ini sudah memakan beberapa korban dan beberapa bencana,” ungkap Sabrianur.
Ia menambahkan bahwa jika pihak terkait tidak menindaklanjuti tuntutan, massa aksi akan bertambah dan DPRD akan menjadi sasaran untuk disidang oleh massa pengunjuk rasa. “Belum ada data lengkap yang beredar tentang 23 perusahaan tersebut, hanya mengetahui bahwa lebih konkret beroperasi di Kukar,” tambahnya.
Menanggapi aksi, Plt Sekretaris DPRD Kukar, Lukman, menyampaikan bahwa pimpinan DPRD pada hari itu tidak bisa menemui pengunjuk rasa. Lantaran jadwal tugas anggota yang sudah disepakati, termasuk kunjungan ke kecamatan dan kegiatan ke Samarinda. Lukman mengatakan sekretariat DPRD berfungsi memfasilitasi semua kegiatan anggota DPRD, serta menerima aspirasi masyarakat.
“Kami menyambut dan bisa memaknai apa reaksi, apa masukan yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa,” ujar Lukman.
Ia memastikan aspirasi mahasiswa akan disampaikan ke pimpinan dan anggota DPRD yang membidangi pengawasan lingkungan, dan pihaknya berencana memanggil DLHK bila diperlukan. Lukman menegaskan sekretariat akan memfasilitasi proses penerimaan aspirasi serta menindaklanjuti sesuai mekanisme. Termasuk melalui surat bila diperlukan.
Sementara itu, menurut pernyataan mahasiswa dalam aksi, respons DLHK dinilai kurang memadai karena dikatakan seakan menutup mata dan telinga, serta menyatakan kebijakan berada di tingkat pusat, sehingga tindakan di daerah terhambat.
Mahasiswa menekankan tuntutan penanganan bukan sekadar untuk hari ini, melainkan untuk mencegah dampak jangka panjang yang dapat memengaruhi generasi mendatang.
Aksi berjalan dengan penyerahan aspirasi ke sekretariat DPRD. Belum ada konfirmasi lanjutan dari DLHK terkait respons resmi terhadap permintaan pemanggilan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut.
“Kami akan memantau perkembangan dan siap melakukan aksi lanjutan bila tuntutan tidak ditindaklanjuti,” tutup Sabrianur.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



