Pemkab Kukar Kembali Kantongi WTP, Bupati Aulia Pastikan Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di balik capaian tersebut, Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa hasil audit bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Aulia mengatakan opini WTP yang diterima pemerintah daerah menjadi bentuk pengakuan atas kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjaga pengelolaan keuangan tetap sesuai aturan dan akuntabel.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini tersebut tidak boleh membuat jajaran pemerintah cepat berpuas diri. Justru, capaian itu harus dijadikan momentum evaluasi untuk menghadirkan sistem birokrasi dan pengelolaan anggaran yang semakin baik.

“WTP ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun tata kelola keuangan daerah,” ujarnya usai menerima hasil pemeriksaan BPK RI, Senin (25/5/2026).

Aulia menilai, tata kelola keuangan yang sehat harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, Pemkab Kukar akan terus berupaya memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif dan memberi dampak langsung kepada masyarakat.

Ia juga mengakui terdapat sejumlah catatan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Namun, hal tersebut disebut sebagai bagian dari proses evaluasi yang akan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

“Semua catatan dalam laporan pemeriksaan tentu akan kami pelajari dan tindak lanjuti melalui rencana tindak lanjut yang disusun, agar seluruh temuan bisa diselesaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Lebih lanjut, Aulia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab Kukar yang dinilai telah bekerja maksimal sehingga opini WTP kembali dapat diraih tahun ini.

Bagi Pemkab Kukar, lanjutnya, capaian tersebut bukan garis akhir, tetapi pijakan untuk membangun pemerintahan yang semakin transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis/Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.