BALIKPAPAN – Penanganan perkara dugaan keterlibatan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, dalam kasus peredaran liquid mengandung Etomidate terus dikembangkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur. Polisi kini menelusuri pola pemesanan hingga dugaan alur distribusi barang yang didatangkan dari luar daerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka maupun sejumlah saksi masih berlangsung. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama pihak Bea Cukai.
“Pemeriksaan masih berjalan dan sejumlah pihak terkait juga terus dimintai keterangan,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menemukan indikasi tersangka telah beberapa kali menerima kiriman liquid yang diduga mengandung Etomidate melalui jasa pengiriman dari luar Kalimantan Timur.
Dalam rentang satu hingga dua bulan terakhir, polisi mencatat terdapat beberapa pengiriman dengan jumlah bertahap. Paket yang masuk disebut mencapai puluhan pieces dan diduga memiliki alamat tujuan serupa.
Penyidik juga menemukan tambahan paket saat proses pengungkapan kasus pada awal Mei 2026. Sejumlah barang serupa diketahui masih berada di salah satu jasa pengiriman di Balikpapan sebelum akhirnya diamankan petugas.
“Kalau ditotal, jumlah barang yang dipesan kurang lebih mencapai sekitar 100 pieces,” jelas Romylus.
Tak hanya itu, dalam proses pengambilan barang, tersangka diduga melibatkan seorang anggota polisi lain berinisial A untuk mengambil paket di lokasi pengiriman.
Polda Kaltim juga menyoroti nilai ekonomi barang tersebut yang tergolong tinggi. Berdasarkan hasil penyelidikan, harga satu liquid Etomidate diperkirakan mencapai jutaan rupiah per kemasan.
Besarnya jumlah barang yang dipesan membuat penyidik mendalami motif penggunaan. Sebab, pengakuan awal tersangka yang menyebut barang digunakan untuk konsumsi pribadi masih dipertanyakan.
“Kalau jumlahnya sebanyak itu tentu masih kami dalami lagi. Apakah benar hanya untuk dipakai sendiri atau ada kemungkinan lain,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan tersangka mengetahui cairan yang dipesannya termasuk kategori narkotika golongan II. Bahkan, tersangka disebut mengaku telah menggunakan liquid tersebut dalam kurun waktu cukup lama.
Selain memeriksa personel internal kepolisian, penyidik turut meminta keterangan pihak jasa ekspedisi guna menelusuri jalur pengiriman serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas kasus narkotika tanpa pengecualian, termasuk jika melibatkan aparat kepolisian.
“Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya. (RK)



