Usai Geruduk DPC PDIP, Aliansi 3 Ormas Geser ke DPRD Kukar Desak Ketua DPRD Mundur

TENGGARONG – Aksi protes terkait kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut. Aliansi yang terdiri dari 3 organisasi masyarakat (ormas) Remaong Kutai Berjaya, Remaong Kutai Menamang, dan Bubuhan Kayuh Baimbai menggelar seruan aksi lanjutan Jilid II pada Senin (25/5/2026).

Massa aksi mengawali pergerakannya dengan mendatangi Kantor DPC PDI Perjuangan Kukar. Kemudian akhirnya bergeser ke Kantor DPRD Kukar untuk melakukan orasi dan dokumentasi. Dalam aksi ini, perwakilan aliansi yang juga Ketua DPC Remaong Kutai Menamang (RKM) Kukar, Jordi, menyampaikan pendapat dan tuntutan mereka secara langsung.

Terdapat beberapa poin krusial yang mendasari aksi Jilid II ini, di antaranya menuntut penjelasan terkait polemik penertiban Tahura Bukit Soeharto, transparansi anggaran, penjelasan mengenai penggunaan fasilitas daerah untuk kepentingan pribadi, pengembalian mandat masyarakat, serta desakan agar ketua DPRD Kukar mundur dari jabatannya.

Dalam orasinya, Jordi menyampaikan rasa terima kasih karena aspirasi mereka kembali diterima pada aksi Jilid II ini, setelah sebelumnya bertemu dengan pihak fraksi terkait. Jordi secara tegas menyatakan bahwa sosok Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, telah melanggar kode etik dan tindakannya dinilai sangat melenceng dari marwah yang ada di “Tanah Etam”.

“Jangan sampai kami diadu domba. Kalau bubuhan etam Kutai dengan Banjar diadu domba dengan yang lain, bukan lagi ormas, tapi sudah kesukuan mainnya. Kalau sudah kesukuan, bukan kami lagi yang turun, tapi seluruh masyarakat yang ada di Kutai Kartanegara pasti turun. Jadi sosok Yani ini sangat membuat tanah Kutai ini tidak kondusif,” ungkap Jordi.

Selain masalah etika, aliansi ormas ini mengkritik keras surat disposisi yang dikeluarkan oleh ketua DPRD Kukar, terkait penggunaan fasilitas daerah atau pemerintah.

“Menurut temuan kami, penggunaan fasilitas tersebut tidak mengantongi izin maupun koordinasi dengan pihak berwenang seperti Kepolisian dan TNI. Lebih parahnya, organisasi yang difasilitasi tersebut diduga kuat tidak tercatat secara resmi atau ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tambahnya.

Jordi juga memberikan peringatan tegas kepada pihak DPRD agar masalah ini segera diselesaikan, demi menjaga marwah tanah adat Kutai. Ia meminta agar tidak sampai ada aksi Jilid III. Karena jika hal itu terjadi, situasi dipastikan tidak kondusif dengan keterlibatan puluhan ormas lain yang selama ini sengaja mereka tahan untuk tidak turun ke jalan.

“Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap siap bersinergi dengan DPRD untuk menjaga kondusivitas daerah,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan dan desakan klarifikasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kukar, Lukman, yang hadir mewakili pimpinan dan anggota DPRD Kukar, memberikan penjelasan di hadapan massa aksi.

Lukman secara terbuka mengakui adanya kelemahan dari pihak sekretariat, dalam melakukan verifikasi administrasi ketika menerima disposisi dari ketua DPRD Kukar.

“Artinya kami menerima dan mengaku itu adalah kelemahan kami dalam sisi melihat sisi administrasinya. Itu yang terpenting yang kami sampaikan. Tapi intinya bahwa apapun ini, kejadian ini, proses-proses yang ada ini kita terima. Kami meminta maaf dan kami siap akan memperbaikinya,” ungkap Lukman.

Lukman menambahkan bahwa pihak DPRD Kukar siap menerima seluruh masukan serta kritikan yang disampaikan demi melakukan perbaikan ke depan. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan elemen ormas agar Kukar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.

“Intinya kami siap menerima masukan, kritikan, dan melakukan sinergi pada semua tokoh-tokoh agama serta tokoh-tokoh masyarakat. Dan kedepannya bisa melakukan perbaikan sehingga nanti namanya Kutai Kartanegara
itu bisa menjadi lebih baik lagi,” tutup Lukman.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.