Kejar Target Raperda 2026, DPRD Ogan Ilir Matangkan Aturan Produk dan Bantuan Hukum di Kukar

TENGGARONG – Dalam mematangkan regulasi daerahnya, DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, melakukan langkah taktis. Demi menyusun payung hukum yang berkualitas, dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ogan Ilir menggelar kunjungan kerja dan studi banding ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (21/5/2025).

​Kedatangan rombongan legislatif dari Sumatera Selatan ini, disambut hangat oleh Plt Sekretaris DPRD Kukar, Lukman, di ruang rapat Sekretariat DPRD Kukar. Yakni membahas dua agenda dari masing-masing Pansus demi menyongsong Tahun Anggaran 2026.

​Pertama, Pansus I DPRD Ogan Ilir membidik studi banding dalam rangka persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Desa.

​Pansus II DPRD Ogan Ilir secara khusus mendalami persiapan pembahasan Raperda usulan pemerintah daerah terkait Bantuan Hukum. Rombongan Pansus II ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Sarfi, dengan didampingi oleh sembilan anggota pansus serta beberapa staf pendamping.

​Melalui komparasi materi ini, DPRD Ogan Ilir berharap bisa membawa pulang masukan berharga serta referensi kuat. Targetnya adalah melahirkan regulasi daerah yang tidak hanya berkualitas dan efektif, tetapi juga adaptif serta sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat Ogan Ilir.

​Di sisi lain, Plt Sekretaris DPRD Kukar, Lukman, memberikan apresiasi yang tinggi atas dipilihnya Kukar sebagai lokus studi banding. Bagi Lukman, pertemuan antardaerah ini merupakan instrumen penting, dalam memperkuat sinergi legislatif secara nasional.

​“Kami sangat mengapresiasi kunjungan kerja DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk saling berbagi informasi dan pengalaman terkait penyusunan regulasi daerah,” ungkap Lukman.

​Pertemuan diadakan dengan optimisme tinggi bahwa pertukaran wawasan antarlembaga legislatif ini, mampu mengoptimalkan fungsi legislasi di daerah masing-masing.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.