BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil tindakan tegas terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKBP DK. Melalui sidang kode etik profesi, perwira menengah tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Putusan itu menjadi akhir dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim terhadap mantan pejabat yang sebelumnya bertugas menangani perkara narkotika di wilayah Kutai Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan sidang etik digelar pada Senin (18/5/2026) sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan integritas di tubuh Polri.
“Sidang kode etik telah dilaksanakan terhadap yang bersangkutan dan diputuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya.
Selain sanksi pemecatan, majelis etik juga menjatuhkan hukuman lain berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan forum sidang etik. AKBP DK juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 26 hari.
Masa patsus tersebut disebut telah dijalani sebelumnya dan berakhir bersamaan dengan pembacaan putusan etik. Dengan hasil sidang tersebut, status AKBP DK sebagai anggota Polri secara resmi berakhir.
Tak hanya berhenti di ranah etik, perkara hukum yang menjerat mantan perwira tersebut juga terus berkembang. Setelah sidang selesai, AKBP DK langsung dibawa ke Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus itu kini ditangani Bareskrim Polri sebagai bagian dari pengembangan perkara pidana yang lebih luas. “Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelas Yuliyanto.
Polda Kaltim menegaskan langkah pemberhentian permanen tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme aparat penegak hukum. Penindakan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran disebut dilakukan tanpa pengecualian, termasuk terhadap pejabat di internal kepolisian.
Kasus yang menyeret eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu pun menjadi perhatian publik lantaran melibatkan aparat yang selama ini berada di garis depan penanganan tindak pidana narkotika.
Polda Kaltim memastikan proses hukum terhadap perkara pidana yang bersangkutan akan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RK)



