Bea Cukai Samarinda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilai Barang Tembus Rp3 M

SAMARINDA – Ribuan liter minuman keras (miras) tanpa izin dan jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda. Barang kena cukai ilegal senilai miliaran rupiah itu merupakan hasil ratusan operasi penindakan sepanjang 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda, Selasa (19/5/2026), sebagai bentuk komitmen menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 410 kegiatan penindakan selama tahun lalu. Dari upaya tersebut, negara disebut berhasil menghindari potensi kerugian penerimaan cukai hingga miliaran rupiah.

“Ini merupakan barang hasil penindakan yang telah berstatus menjadi milik negara dan hari ini dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Adapun barang yang dimusnahkan didominasi rokok tanpa pita cukai resmi serta minuman beralkohol ilegal berbagai merek. Jumlah temuan minuman keras bahkan disebut mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Menurut Tribuana, sebagian besar barang ilegal yang masuk ke Samarinda tidak diproduksi secara lokal, melainkan dikirim dari luar daerah, terutama Pulau Jawa dan Sumatera melalui jasa pengiriman atau ekspedisi logistik.

“Mayoritas kami temukan melalui jalur pengiriman. Barang-barang ini masuk dari luar Kalimantan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan jalur distribusi diperketat melalui koordinasi lintas wilayah, terutama dengan aparat Bea Cukai di Balikpapan sebagai salah satu pintu utama arus logistik menuju Kaltim.

Meski banyak berhasil dicegah di jalur distribusi, sebagian barang ilegal masih ditemukan beredar di pasaran. Untuk minuman keras ilegal, distribusi disebut lebih banyak menyasar wilayah pedalaman dan daerah yang jauh dari pusat kota.

Dalam penanganan kasus pelanggaran cukai tersebut, Bea Cukai sejauh ini lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme administrasi dibanding proses pidana.

Pendekatan itu dilakukan dengan penerapan sanksi denda guna memaksimalkan pemasukan negara dari pelanggaran yang ditemukan.

Proses pemusnahan sendiri dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar untuk rokok ilegal, sementara botol miras dihancurkan sebelum seluruh sisa barang dibawa ke lokasi pengolahan akhir.

Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengelola aset negara sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap barang kena cukai ilegal. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.