Sapi Jenis Simmental dan Brahman Cross dari Peternak Loa Janan Disiapkan untuk Bantuan Presiden

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan sapi bantuan dari Presiden Republik Indonesia (Banpres) serta bantuan dari pemerintah daerah siap disalurkan. Kepastian ini disampaikan setelah seluruh hewan kurban tersebut dinyatakan lolos seleksi dan pemeriksaan kesehatan.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah selesai melakukan seleksi terhadap sapi-sapi jumbo yang diusulkan menjadi bantuan presiden.

“Termasuk kemarin kita menyeleksi sapi bantuan presiden ada 2 ekor berat nya 980 jenis sapi simmental dan 950 jenis sapi brahman cross,” ungkap Muhammad Rifani, pada Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa kedua sapi berbobot hampir satu ton tersebut memiliki target lokasi penyaluran yang berbeda.

“Jadi satu untuk Kecamatan Tenggarong di Masjid Jami’ KH Muhammad Sadjid di Kelurahan Baru dan yang satu di IKN, saya tidak tahu dimananya yang pasti disana , sudah dilakukan pengecekan sehat semua untuk sapi banpres itu,” tambahnya.

Selain mengawal sapi bantuan presiden, Distanak Kukar juga memfasilitasi pengadaan bantuan hewan ternak dari Pemkab Kukar. Tercatat ada puluhan sapi yang siap dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Penyalurannya melalui bagian kesra, sama dengan bantuan Pemerintah Kukar ada 72 ekor,” jelas Rifani.

Menariknya, seluruh sapi bantuan ini tidak didatangkan dari luar pulau maupun luar daerah. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberdayakan potensi peternakan lokal di wilayah Kukar sendiri.

Rifani menegaskan bahwa sapi-sapi berkualitas premium ini dibeli langsung dari hasil peternak di Kecamatan Loa Janan, tepatnya di Desa Tani Bhakti dengan nilai ekonomis yang sangat tinggi.

“Kita Distanak kemarin cuman mengusulkan kandidat dan itu bukan dari luar tapi sapinya dari Kukar dari Loa Janan peternaknya Desa Tani Bhakti , untuk harganya Rp115-120 juta per ekor,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.