Sikapi Indikator Kemiskinan Pusat, Bupati Kukar Prioritaskan Kebutuhan Pokok Warga Ketimbang Variabel Lain

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengevaluasi relevansi indikator kemiskinan ekstrem, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap kondisi riil di lapangan. Hal ini menyusul terkait indikator dari pusat yang menjadi pemicu naiknya angka kemiskinan ekstrem di wilayah Kukar.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang variabel-variabel penentu tersebut. Salah satunya mengenai pemenuhan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK).

​”Nah, itu juga yang akan kita lihat nantinya. Kita akan lihat contohnya, misalnya kalau kita di sini masalah MCK. Apakah hal-hal ini tersebut berkaitan” ungkap dr Aulia.

Meski indikator infrastruktur seperti MCK menjadi perhatian, dr Aulia menegaskan bahwa fokus utama Pemkab Kukar sebagai pengambil kebijakan adalah memastikan kebutuhan dasar pangan masyarakat terpenuhi terlebih dahulu.

“Bagi Pemerintahan Kabupaten Kukar, urusan isi perut adalah prioritas nomor satu sebelum menyasar variabel kemiskinan lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, intervensi pemerintah tidak akan efektif, jika kebutuhan pokok masyarakat untuk bertahan hidup belum beres.

“Kalau seandainya yang bersangkutan itu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, kita akan lakukan intervensi secara cepat, secara spesifik. Sehingga ya bagaimana kita bicara hal-hal lain, sementara urusan lambung kini belum terselesaikan,” tambah Bupati.

Guna memastikan bantuan dan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Kukar ke depan akan mengandalkan data presisi. Melalui data ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi masalah spesifik yang dihadapi oleh setiap keluarga miskin secara akurat.

​”Jadi inilah gunanya data presisi yang akan kita identifikasi. Nah, jadi intervensi kita nanti secara spesifik terkait dengan masalah yang dihadapi oleh masyarakat tersebut,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.