TENGGARONG – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil tindakan tegas terhadap oknum internalnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Oknum yang diketahui merupakan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), dilaporkan kedapatan memiliki narkotika jenis liquid (cair).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. Ia membenarkan bahwa pihak Polda Kaltim telah mengamankan dan sedang memeriksa oknum tersebut.
“Betul, Kasat Resnarkoba Polres Kukar kita lakukan penindakan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polda,” ungkap Irjen Pol Endar Priantoro.
Ketika ditanya mengenai kronologi penangkapan, Kapolda belum bisa membeberkan secara rinci. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman institusi.
“Belum saya sampaikan (kronologinya), karena masih dalam proses pengembangan. Karena masih pemeriksaan lanjutan, kita belum bisa menyampaikan lebih lanjut. Intinya, prinsipnya itu ada dan kita tegaskan kita Zero Narkoba,” tegas Kapolda Kaltim.
Lebih lanjut, Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, membenarkan bahwa penanganan kasus yang menjerat jajarannya tersebut. Kini sepenuhnya diambil alih oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak Sabtu (2/5/2026) silam.
AKBP Khairul Basyar juga mengonfirmasi mengenai jenis barang bukti yang ditemukan, yaitu narkotika berbentuk cair (liquid), serta menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan tindakan personal.
“Yang liquid ya, jenis liquid itu yang dimiliki oleh Kasat Narkoba. Tidak melibatkan anggotanya, cuman pribadi saja,” ujar Kapolres Kukar.
Terkait detail penanganan dan hasil penyelidikan, Kapolres meminta rekan-rekan media untuk menunggu rilis resmi dari tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Jadi untuk proses ini nanti dari Tim Narkoba yang menyampaikan, karena dari Tim Narkoba yang melakukan proses penyelidikan. Tadi seperti disampaikan, ini masih proses pengembangan,” tambahnya.
Pihak kepolisian kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu. Institusi Polri tidak akan memberikan toleransi atau ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, sekalipun pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



