TENGGARONG – Angka perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tetap menjadi penyumbang perkara terbanyak di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong. Memasuki periode Januari hingga April 2026, tercatat hampir 900 perkara telah masuk, di mana sekitar 80 hingga 90 persen di antaranya merupakan kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Samsul Bahri, mengungkapkan sebuah tren yang memprihatinkan. Dari total kasus yang ada, sekitar 60 persen perkara diajukan oleh pasangan yang usia pernikahannya masih di bawah lima tahun.
”Rata-rata pelaku perceraian itu menikah muda, apakah itu menikah di bawah umur atau cukup umur tapi secara psikologis belum cakap untuk menikah. Akibatnya, mereka rentan sekali untuk bercerai,” ungkap Samsul Bahri.
Samsul menjelaskan bahwa ketidaksiapan mental pasangan muda, sering kali membuat konflik kecil menjadi besar. Ia menyebut fenomena “menikah coba-coba” yang hanya bermodal rasa sayang tanpa kesiapan nafkah dan kedewasaan.
Namun, selain faktor klasik seperti ekonomi dan KDRT, gaya hidup modern kini menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga di Kukar. Pengaruh media sosial, keterlibatan dalam judi online, hingga jeratan pinjaman online (pinjol) menjadi alasan yang sering muncul di persidangan.
”Semua yang menjadi budaya saat ini pasti menjadi bahasan perceraian. Judi online jelas ada, perselingkuhan gara-gara kenalan di media sosial, hingga pinjol. Semua yang menjadi gaya hidup itu masuk ke pengadilan sebagai alasan perceraian yang ujung-ujungnya menyebabkan pertengkaran terus-menerus,” jelasnya.

Data Pengadilan Agama Tenggarong menunjukkan bahwa pihak istri merupakan pemohon terbanyak dalam kasus perceraian. Sekitar 80 persen perkara yang masuk merupakan gugatan yang diajukan oleh istri terhadap suami.
“Menurut saya hal ini terjadi karena pihak laki-laki cenderung merasa lebih mudah melanjutkan hidup tanpa kejelasan status hukum, sementara perempuan lebih membutuhkan kepastian status,” tambahnya.
Terkait sebaran wilayah, angka perceraian tertinggi tercatat di daerah yang memiliki akses mudah ke kantor pengadilan, seperti Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Loa Janan.
Samsul meyakini bahwa angka sebenarnya di lapangan bisa lebih tinggi, terutama di kecamatan yang jauh seperti Tabang atau Kembang Janggut. Namun, banyak warga di sana yang enggan mengurus perceraian karena terkendala jarak ke ibu kota kabupaten.
”Filosofi negara menaruh kantor pengadilan hanya satu di ibu kota kabupaten memang untuk menjalankan ruh undang-undang perkawinan, yaitu mempersulit perceraian dan mempermudah perkawinan. Kalau di setiap kecamatan ada kantor pengadilan, mungkin angkanya akan jauh lebih banyak lagi,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



