TENGGARONG – Keluhan mengenai sulitnya mendapatkan gas LPG subsidi 3 kg di tingkat pangkalan wilayah mereka, mulai mencuat dari sejumlah warga di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, memberikan klarifikasi bahwa kondisi tersebut tidak menggambarkan situasi secara keseluruhan di lapangan.
“Tapi ini sifatnya kasuistis ya, bukan seluruhnya. Masih banyak pangkalan-pangkalan yang bagus, masih melayani masyarakat di sekitarnya. Kalaupun ada yang begini kan, paling satu dua yang ada aduan seperti itu,” ungkap Sayid Fathullah.
Sayid menjelaskan bahwa secara teknis, gas LPG memiliki sifat yang berbeda dengan komoditas sembako lainnya. Karakteristik gas yang cepat menguap membuat pihak pangkalan harus segera menyalurkan stok yang datang, agar tidak terjadi pengurangan volume atau berat yang dapat merugikan secara materi.
“Nah, gas ini kan sifatnya cepat menguap ya. Kelamaan juga itu bisa mengurangi volumenya beratnya. Di satu sisi memang ada aturan bahwa pangkalan itu bisa menyalurkan 10-20 persen di luar tempatnya. Itu ada emang aturannya,” jelasnya.
Menurutnya, kekosongan stok yang dialami warga kemungkinan disebabkan oleh pola pengambilan yang terlambat. “Mungkin sudah terpenuhi atau memang ada masyarakat kita yang memang terlambat datang ke pangkalan seharusnya dia rutin mungkin setiap minggu. Mungkin gasnya masih ada, dia menunda 2-3 hari, gasnya kan habis. Karena gasnya cepat menguap, jadi akan rugi kalau dibiarkan lama. Sementara putaran ini kan cepat, pakai habis, ganti,” tambahnya.
Hingga saat ini, Disperindag Kukar mencatat belum ada warga kategori miskin yang datang langsung ke kantor, untuk melaporkan secara resmi jika mereka tidak mendapatkan hak gas subsidi tersebut. Selama bertahun-tahun, koordinasi diklaim masih berjalan dengan baik.
“Ya, kalau kita itu kan gas 3 kilo ini kan untuk masyarakat miskin ya. Artinya, sementara ini kami tidak pernah mendapat pengaduan resmi dari warga miskin yang mereka tidak dapat. Bertahun-tahun ini belum pernah yang datang ke kantor,” tegas Sayid.
Terkait maraknya aduan mengenai harga LPG 3 kg yang melonjak di tingkat pengecer, Sayid menegaskan bahwa kewenangan pemerintah secara regulasi hanya sampai pada tingkat pangkalan. Di luar pangkalan, harga sudah masuk dalam mekanisme pasar.
Meski demikian, pemerintah tidak tinggal diam dan terus memberikan imbauan serta teguran jika ditemukan harga yang tidak wajar.
“Gas-gas 3 kilo yang dijual di eceran itu bukan ranahnya pemerintah ya, karena itu pemerintah itu hanya sampai ke pangkalan saja. Apabila ada di luar itu, itu mekanisme pasar namanya. Tapi tetap pemerintah itu mengimbau para penjual eceran itu jangan terlalu tinggi lah, yang wajar saja,” ujarnya.
Dalam melakukan pengawasan, Disperindag Kukar menggandeng Satgas Pangan dan pihak kepolisian untuk memantau stabilitas harga di lapangan. Tim TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) juga disiagakan untuk turun langsung jika terjadi lonjakan harga yang melampaui batas kewajaran.
“Ada yang menjual terlalu tinggi, itu kami biasanya cepat kami datangi, kami tegur. Dan kita juga kerjasama dengan Satgas Pangan juga, dengan polisi. Ini luar biasa, polisi juga dengan satgas pangannya sangat membackup hal-hal begini bila ada kenaikan harga yang di luar batas kewajaran,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita.
Editor : Afi



