Potret Fenomena Nikah Siri di Kukar, 4 Ribu Pasangan Tak Kantongi Buku Nikah

TENGGARONG – Fenomena pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara administrasi negara, masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini terungkap dari adanya ketimpangan data yang cukup signifikan, antara angka perkawinan anak dengan permohonan dispensasi kawin di pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Samsul Bahri, memberikan penjelasan mendalam terkait data pasangan yang tidak tercatat administrasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa posisi pengadilan dalam hal ini bersifat pasif dan hanya menunggu perkara yang masuk.

​”Oke, kami, pengadilan pertama saya jelaskan bahwa pengadilan itu kan sifatnya pasif, dia tidak aktif. Tapi kalau mau menjadikan rujukan seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa berdasarkan data yang pernah diungkapkan oleh Dinas DP3A, untuk sampai Februari 2025 saja, itu sudah ada 4.335 kasus perkawinan anak,” ungkap Samsul Bahri.

Samsul Bahri menyoroti fakta bahwa dari total 4.335 kasus perkawinan anak tersebut, jumlah pasangan yang menempuh jalur resmi melalui pengadilan sangatlah kecil. Sebagai informasi, pasangan di bawah umur yang ingin menikah secara resmi, wajib mengantongi dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.

​”Nah dari 4.335 itu bila dikomparasikan atau dibandingkan dengan data dispensasi kawin yang ada di pengadilan agama, itu hanya sekitar 200 perkara, tidak sampai 200 perkara dalam 3 tahun terakhir,” ujarnya.

Hal ini memicu dugaan kuat bahwa ada lebih dari 4 ribu pasangan di bawah umur di Kukar, yang melangsungkan pernikahan tanpa prosedur resmi.

“Berarti kan masih banyak betul tuh, dari 4.300 itu aja berarti masih 4.000-an lebih yang diduga mereka itu menikah tidak menggunakan dispensasi tapi langsung menggunakan nikah siri,” tambahnya.

Konsekuensi utama dari pernikahan siri ini adalah pasangan tersebut otomatis tidak memiliki buku nikah, yang nantinya akan menyulitkan pengurusan administrasi kependudukan dan hak-hak anak di masa depan.

​Menurut Samsul Bahri, fenomena ini tidak hanya menyasar mereka yang di bawah umur. Banyak pasangan yang sudah cukup usia juga memilih nikah siri, karena berbagai kendala hukum dan sosial.

Beberapa alasan antara lain status yang belum jelas proses perceraian dengan pasangan sebelumnya yang belum resmi secara hukum, sehingga tidak bisa menikah lagi di KUA.

Pun terkait pergaulan bebas, sehingga terdesak oleh keadaan. Sehingga memilih jalan pintas tanpa memikirkan kelengkapan administrasi, serta keinginan cepat menghindari prosedur birokrasi yang dianggap memakan waktu.

​”Jadi banyak alasan sebenarnya yang membuat masyarakat itu kepotong kompas tapi tidak memikirkan risikonya. Itu baru yang di bawah umur, belum termasuk yang sudah cukup usia untuk menikah tapi tetap juga nikah siri,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.